Kompas TV nasional peristiwa

Kemensos: ACT Bukan Dicabut Izin Organisasinya, Tapi Izin Pengumpulan Uang dan Barang

Kompas.tv - 6 Juli 2022, 10:45 WIB
kemensos-act-bukan-dicabut-izin-organisasinya-tapi-izin-pengumpulan-uang-dan-barang
Logo Aksi Cepat Tanggap (ACT) (Sumber: ACT)
Penulis : Nurul Fitriana | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Sosial (Kemensos) memastikan pencabutan izin terhadap lembaga amal Aksi Cepat Tanggap (ACT) itu bukan terkait organisasinya, melainkan hanya izin pengumpulan uang dan barang (PUB).

Direktur Potensi Sumber Daya Sosial Kemensos Rasman mengatakan pencabutan izin PUB dilakukan lantaran ACT dinyatakan terbukti melanggar diktum-diktum perizinan. Salah satunya, terkait dengan dana operasional yang melebihi ketentuan.

"Jadi bukan dicabut izin organisasinya, tapi (izin) pengumpulan uang dan barang," kata Rasman dalam program Dialog Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Rabu (6/7/2022).

Lebih lanjut, Rasman menjelaskan sebelum pencabutan penyelenggaraan izin ini, ACT pernah mengajukan izin dan telah dinyatakan memenuhi persyaratan.

Bahkan, ACT juga telah memiliki rekomendasi dari provinsi DKI Jakarta hingga kemudian Kemensos mengeluarkan SK pemberian izin.

Baca Juga: Gantikan Risma Sementara, Mensos Ad Interim Muhadjir Effendy Sikat Izin ACT

Kendati saat ini sudah dicabut, lanjut Rasman, ACT bisa kembali mengajukan izin kepada Kemensos agar bisa kembali menyelenggarakan pengumpulan uang dan barang.

"ACT bisa melakukan perbaikan dalam manajemen pengelolaan uang dan barang sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Artinya dengan begitu, ACT harus mengajukan izin baru kepada Kemensos," jelas Rasman.

Untuk diketahui, melansir laman Pengelolaan Dana Bantuan Sosial Kemensos, pengajuan izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang dapat dilakukan dengan menyampaikan beberapa dokumen, antara lain akta pendirian dan susunan pengurus, kegiatan sosial terakhir yang telah dilaksanakan, maksud dan tujuan pengumpulan sumbangan, mekanisme penyaluran, mekanisme penyelenggaraan, dan rincian pembiayaan.

Adapun seluruhnya, dapat ditujukan kepada Menteri Sosial RI, dengan melampirkan surat rekomendasi atau persetujuan Gubernur setempat dimana pemohon berkedudukan dan fotokopi Akta pendirian dan AD/ART dari organisai yang bersangkutan.

Diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, Kementerian Sosial mencabut izin pengumpulan uang dan barang (PUB) oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Pencabutan izin tersebut dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan.

Adapun alasannya karena berdasarkan hasil analisa dan pemeriksaan Yayasan ACT terbukti telah melebih batas dalam ketentuan penggunaan dana operasional.

Baca Juga: Kemensos Cabut Izin ACT: Langgar Aturan Pakai Dana Umat untuk Operasional hingga 13,7 Persen



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x