Kompas TV nasional peristiwa

Gantikan Risma Sementara, Mensos Ad Interim Muhadjir Effendy Sikat Izin ACT

Kompas.tv - 6 Juli 2022, 09:37 WIB
gantikan-risma-sementara-mensos-ad-interim-muhadjir-effendy-sikat-izin-act
Logo Aksi Cepat Tanggap (ACT) (Sumber: ACT)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Sosial Tri Rismaharini digantikan sementara oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Rabu (6/7/2022). Kini posisi Muhadjir adalah Menteri Sosial Ad Interim.

Staf Biro Kementerian Sosial (Kemensos) Lulu Lucyana mengatakan penggantian posisi ini dikarenakan Tri Rismaharini tengah menjalankan ibadah haji.

"Betul. Menteri Sosial (Tri Rismaharini) sedang naik haji," tuturnya kepada Kompas TV, Rabu.

Dalam menggantikan Tri Rismaharini, Muhadjir Effendy langsung mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Muhadjir mengatakan alasan mencabut izin PUB milik ACT karena ada indikasi terkait pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial.

Baca Juga: Izin Pengumpulan Sumbangan ACT Dicabut Kemensos

"Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," kata Muhadjir dalam keterangan tertulis, Rabu (6/7/2022).

Sebagaimana diketahui berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan menyatakan sumbangan yang boleh diambil maksimal hanya 10 persen.


 

Namun, Presiden ACT Ibnu Khajar mengungkapkan menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang untuk operasional, melebihi ketentuan maksimal 10 persen.

Akhirnya Muhadjir Effendi meneken Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan.

Baca Juga: Usai Heboh ACT, PP Muhammadiyah dan PBNU Kompak Minta Pemerintah Lakukan Hal Ini

"Angka 13,7 persen tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10 persen. Sementara itu, PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul," kata Muhadjir.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x