Kompas TV nasional peristiwa

Presiden ACT Patuhi Keputusan Soal Pencabutan Izin oleh Kemensos

Kompas.tv - 6 Juli 2022, 18:06 WIB
presiden-act-patuhi-keputusan-soal-pencabutan-izin-oleh-kemensos
Presiden ACT Ibnu Khajar saat konferensi pers terkait penyelewengan dana. Ibnu menyatakan mematuhi keputusan Kemensos soal pencabutan perizinian. (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Baitur Rohman | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar angkat bicara terkait pencabutan izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang dilakukan Kementerian Sosial (Kemensos).

"Jadi dengan adanya keputusan yang dikeluarkan oleh Kemensos ini, kami akan mematuhi keputusan tersebut," kata Ibnu dalam konferensi pers di Menara 165 Kantor Pusat ACT, Jakarta Selatan, Rabu (6/7/2022) sore.

Namun demikian, Ibnu mengatakan bahwa untuk donasi yang sudah masuk dan terkumpul sebelum keputusan tersebut akan tetap disalurkan.

"Kami akan tetap beraktivitas dan menyalurkannya sebagaimana amanah yang sudah diberikan," ucap Ibnu.

Baca juga: Aktivitas Kantor ACT Jakarta Berjalan Seperti Biasa Meski Izin Dicabut

Dalam kesempatan ini, Ibnu juga mengatakan komitmennya untuk terus melakukan perbaikan terhadap tata kelola keuangan lembaga yang dipimpinnya.

"Kami tentunya membutuhkan dukungan semua pihak untuk bisa melewati tantangan yang sekarang ini dihadapi. Insya Allah kami terus berkomitmen," ujarnya.

Diketahui, Kementerian Sosial (Kemensos) memutuskan untuk mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) tahun 2022.

Pencabutan izin tersebut dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022.

Baca juga: PBNU Angkat Bicara soal Heboh ACT: Merusak Kepercayaan Lembaga Amal

Keputusan itu ditandatangani langsung oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi usai yayasan tersebut bermasalah terkait dengan pengambilan donasi lebih besar dari ketentuan yang telah diatur.

Dimana, ACT menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang untuk operasional yayasan.

Padahal berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan menyebutkan, pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya hanya 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan.



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x