Kompas TV nasional peristiwa

Aktivitas Kantor ACT Jakarta Berjalan Seperti Biasa Meski Izin Dicabut

Kompas.tv - 6 Juli 2022, 13:16 WIB
aktivitas-kantor-act-jakarta-berjalan-seperti-biasa-meski-izin-dicabut
Logo Aksi Cepat Tanggap (ACT) (Sumber: ACT)
Penulis : Baitur Rohman | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Aktivitas Kantor Lembaga Kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) tetap normal seperti biasa meski Kementerian Sosial mencabut izin penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB), Selasa (5/6/2022).

Pantauan Kompas TV, hari ini Rabu (6/7/2022) sejak 11.40 WIB, kantor ACT di Menara 165, Jakarta Selatan tampak ramai normal. Sejumlah pegawai ACT tampak beraktivitas seperti biasa.

Di area parkir basement juga terlihat beberapa kendaraan operasional roda empat milik ACT.

"Aktivitas kantor ACT berjalan normal," kata petugas gedung yang tidak mau disebutkan namanya, Rabu (6/7/2022).

Baca juga: PBNU Angkat Bicara soal Heboh ACT: Merusak Kepercayaan Lembaga Amal

Kompas TV menghubungi Head of Media & Public Relations ACT Clara melalui WhatsApp untuk mendapat keterangan bahwa lembaganya masih bekerja.

Namun, hingga berita ini tayang belum ada respons balik dari yang bersangkutan.

Diketahui, Kementerian Sosial (Kemensos) memutuskan untuk mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) tahun 2022.


 

Pencabutan izin tersebut dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022.

Keputusan itu ditandatangani langsung oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi usai yayasan tersebut bermasalah terkait dengan pengambilan donasi lebih besar dari ketentuan yang telah diatur.

ACT menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang untuk operasional yayasan.

Baca juga: Heboh Penyimpangan Dana Umat, Presiden ACT Minta Maaf pada Donatur dan Masyarakat Indonesia

Padahal berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan menyebutkan, pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya hanya 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x