> >

Izin PUB ACT Dicabut, Ini Tanggapan Pimpinan DPR: Kemensos Pasti Punya Dasar Kuat, Kami Dukung

Peristiwa | 6 Juli 2022, 14:14 WIB
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR, Rabu (6/7/2022). Pimpinan DPR, sebut Sufmi, mendukung penuh keputusan Kementerian Sosial yang mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). (Sumber: Fadel Prayoga/Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS TV - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyambut baik langkah cepat Kementerian Sosial (Kemensos) yang mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) yang diberikan kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT). 

Politikus Partai Gerindra itu menyebut, Kemensos pasti memiliki dasar yang kuat dalam mengeluarkan kebijakan tersebut. 

“Ya saya pikir Kemensos, tentunya sudah mempunyai dasar yang kuat untuk mencabut izin penyelanggara (ACT) tersebut. Sehingga kami dari DPR hanya mendukung,” kata Sufmi Dasco di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (6/7/2022). 

Baca Juga: Aktivitas Kantor ACT Jakarta Berjalan Seperti Biasa Meski Izin Dicabut

Pasca hehohnya pemasalahan ACT ini, Sufmi meminta Kemensos untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas lembaga filantropi lainnya agar tak terjadi lagi peristiwa serupa. 

“Agar tidak terjadi lagi hal-hal yang tidak tepat sasaran, tapi kemudian merugikan masyarakat,” ujarnya. 

Sebelumnya seperti diberitakan KOMPAS.TV, Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy mencabut izin PUB yang diberikan kepada Yayasan ACT.

Muhadjir mengatakan alasan mencabut izin PUB milik ACT karena ada indikasi terkait pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial.

"Jadi alasan kita mencabut dengan pertimbangan karena adanya indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," kata Muhadjir dalam keterangan tertulis, Rabu (6/7).

Baca Juga: Kemensos: ACT Bukan Dicabut Izin Organisasinya, Tapi Izin Pengumpulan Uang dan Barang

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU