> >

Kemenag Putuskan Tak Ambil Tambahan 10.000 Kuota Haji, Ini Alasannya

Agama | 29 Juni 2022, 15:20 WIB
Ilustrasi. Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan untuk tidak mengambil tambahan kuota haji 2022 sebanyak 10.000 orang yang diberikan pemerintah Arab Saudi. (Sumber: Straits Times)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan untuk tidak mengambil tambahan kuota haji 2022 sebanyak 10.000 orang yang diberikan pemerintah Arab Saudi.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief mengungkapkan pihaknya telah menerima pemberitahuan resmi dari pihak Arab Saudi terkait adanya kuota tambahan pada Rabu (21/6/2022) malam.

Namun demikian, dia mengatakan, terkait tambahan kuota tersebut belum bisa ditindaklanjuti karena waktu yang tersedia sudah tidak memungkinkan untuk kembali memberangkatkan calon jemaah haji Indonesia pada musim haji 1443H/2022M.

Terlebih, Arab Saudi menetapkan bahwa kuota tambahan itu hanya diperuntukkan bagi haji reguler sehingga penyiapannya harus berdasarkan ketentuan yang berlaku. 

“Kementerian Agama terus berkomunikasi intensif setelah menerima surat resmi dari Saudi terkait adanya tambahan kuota sebesar 10.000. Kita berkomunikasi intensif dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi,” kata Hilman dalam keterangan keterangan tertulis, Rabu (29/6/2022). 

Secara proses, lanjut Hilman, berdasarkan regulasi yang ada, waktu yang tersedia memang sudah tidak cukup. Batas akhir proses pemvisaan jemaah haji regular adalah 29 Juni 2022.

"Penerbangan terakhir atau closing date keberangkatan jemaah dari Tanah Air itu 3 Juli 2022. Artinya per hari ini hanya tersedia 5 hari. Ini tentu tidak cukup waktu untuk memproses kuota tambahan,” ujarnya. 

“Bahkan jika ditarik sejak awal penerimaan surat resmi di 22 Juni 2022, hanya ada waktu sekitar 10 hari. Itu juga tentu sangat tidak mencukupi."

Baca Juga: Memasuki Pekan Ketiga, 110 Calon Haji Dirawat Karena Sakit di Klinik Kesehatan Haji Indonesia

Lebih lanjut, dia menjelaskan sejumlah tahapan proses pemberangkatan jemaah calon haji Indonesia sesuai regulasi yang berlaku.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU