> >

Kemenag Putuskan Tak Ambil Tambahan 10.000 Kuota Haji, Ini Alasannya

Agama | 29 Juni 2022, 15:20 WIB
Ilustrasi. Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan untuk tidak mengambil tambahan kuota haji 2022 sebanyak 10.000 orang yang diberikan pemerintah Arab Saudi. (Sumber: Straits Times)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Agama (Kemenag) memutuskan untuk tidak mengambil tambahan kuota haji 2022 sebanyak 10.000 orang yang diberikan pemerintah Arab Saudi.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief mengungkapkan pihaknya telah menerima pemberitahuan resmi dari pihak Arab Saudi terkait adanya kuota tambahan pada Rabu (21/6/2022) malam.

Namun demikian, dia mengatakan, terkait tambahan kuota tersebut belum bisa ditindaklanjuti karena waktu yang tersedia sudah tidak memungkinkan untuk kembali memberangkatkan calon jemaah haji Indonesia pada musim haji 1443H/2022M.

Terlebih, Arab Saudi menetapkan bahwa kuota tambahan itu hanya diperuntukkan bagi haji reguler sehingga penyiapannya harus berdasarkan ketentuan yang berlaku. 

“Kementerian Agama terus berkomunikasi intensif setelah menerima surat resmi dari Saudi terkait adanya tambahan kuota sebesar 10.000. Kita berkomunikasi intensif dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi,” kata Hilman dalam keterangan keterangan tertulis, Rabu (29/6/2022). 

Secara proses, lanjut Hilman, berdasarkan regulasi yang ada, waktu yang tersedia memang sudah tidak cukup. Batas akhir proses pemvisaan jemaah haji regular adalah 29 Juni 2022.

"Penerbangan terakhir atau closing date keberangkatan jemaah dari Tanah Air itu 3 Juli 2022. Artinya per hari ini hanya tersedia 5 hari. Ini tentu tidak cukup waktu untuk memproses kuota tambahan,” ujarnya. 

“Bahkan jika ditarik sejak awal penerimaan surat resmi di 22 Juni 2022, hanya ada waktu sekitar 10 hari. Itu juga tentu sangat tidak mencukupi."

Baca Juga: Memasuki Pekan Ketiga, 110 Calon Haji Dirawat Karena Sakit di Klinik Kesehatan Haji Indonesia

Lebih lanjut, dia menjelaskan sejumlah tahapan proses pemberangkatan jemaah calon haji Indonesia sesuai regulasi yang berlaku.

Pertama, kata Hilman, Kementerian Agama harus menggelar rapat kerja dengan Komisi VIII DPR untuk membahas pemanfaatan kuota tambahan dan pembiayaannya.

Hasil kesepakatan dengan DPR itu kemudian dijadikan sebagai dasar untuk penerbitan Keputusan Presiden tentang kuota tambahan. Setelah itu, harus diterbitkan Keputusan Menteri Agama tentang Pedoman Pelunasan Haji bagi Kuota Tambahan.

Bersamaan dengan itu, Kemenag harus melakukan verifikasi data jamaah yang berhak berangkat untuk kemudian diumumkan sebagai jamaah yang berhak melakukan pelunasan. Tahap selanjutnya adalah masa pelunasan.

Saat masa pelunasan, Kemenag harus mengurus dokumen jamaah; paspor, pemaketan layanan, dan visa. Namun, pemaketan tidak bisa dilakukan jika belum kontrak layanan dan pembayaran dengan penyedia layanan di Saudi.

"Visa jamaah juga tidak bisa diterbitkan sebelum ada pemaketan. Input pemaketan belum bisa dilakukan jika belum ada kepastian kloter dan jadwal penerbangan. Jadwal penerbangan tidak bisa dilakukan sebelum ada kontrak penerbangan dan slot time. Jadi perlu ada penyesuaian kontrak," kata dia.

Lalu bagaimana dengan haji khusus?

Hilman mengatakan kondisinya tidak jauh berbeda. Para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) juga harus melakukan sejumlah tahapan yang memakan waktu tidak sebentar hingga proses pelunasan dan pemaketan.

“Termasuk proses pengembalian Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus dari BPKH ke PIHK, pengurusan tiket dan kontrak layanan di Arab Saudi, serta input data ke E-Haj dan pemvisaan,” ujarnya.

Baca Juga: Update Haji 2022: 76.421 Jemaah Haji Sudah Diberangkatkan ke Tanah Suci, 14 Orang Wafat

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU