> >

Sampah Saset Cemari Perairan Jakarta, Somasi Dilayangkan ke Jokowi dan Anies

Peristiwa | 20 Juni 2022, 11:23 WIB
SAMPAH. Timbunan sampah mengepung tujuh RT dari 2 RW pemukiman padat penduduk kawasan Kali Baru, Cilincing Jakarta Utara. (Sumber: KOMPAS.TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Perairan Jakarta tercemar sampah saset dari sejumlah perusahaan. Hal ini diketahui melalui hasil kegiatan dan susur sungai brand audit yang dilakukan Ecoton, Gerakan Indonesia Diet Kantong Plastik (GIDKP), dan River Warrior. 

Kegiatan tersebut dilaksanakan selama satu pekan yakni Minggu (12/6/22) hingga Minggu (19/6/22). 

"Sampel sampah saset yang diambil pada tiap lokasi minimal 500 lembar sampah yang mengapung dibadan air, terjerat diranting atau batang pohon ataupun yang berada di pantai dan terpendam dibantaran tepi sungai," kata Koordinator River Warrior Aeshnina Azzahra Aqilani dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.tv, Senin (20/6/22).

Baca Juga: Mengejutkan, Sampah Manusia Telah Ditemukan di Mars

GIDKP menemukan bahwa sampah saset Indofood paling banyak ditemukan di Pulau Rambut. 

"Jenis sampah mie instan paling banyak ditemukan sepanjang kegiatan clean up Pulau Rambut,” kata perwakilan GIDKP Rahyang Nusantara.

Sementara di Muara Kali Adem dan Kali Angke ditemukan paling banyak sampah saset dari produk Unilever pada Selasa (14/6/22).

Sementara itu, hasil susur sungai di Kali Ciliwung daerah TB Simatupang-Condet, pada Minggu (19/6/2022) ditemukan lebih dari 1.000 batang pohon masih terlilit sampah plastik.

"Sampah saset Unilever banyak ditemukan tersangkut di dahan pohon loah, terpendam di bantaran, dan terapung di sungai,” kata Prigi Arisandi dari Ecoton.

River Warrior menyebutkan, sampah plastik yang tersangkut di pohon mangrove bisa menjadi ancaman serius karena berisiko dikonsumsi oleh monyet ekor panjang, burung air, dan biawak.

Baca Juga: Penanganan Pencemaran Lingkungan Laut

Terkait pencemaran ini, Ecoton melayangkan surat somasi kepada Presiden Joko Widodo, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan serta Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, sebagai pejabat yang bertanggung jawab atas pengelolaan Ciliwung dan muara sungai.

Surat somasi itu belum dijawab secara resmi, tetapi sudah ada komunikasi aktif antara Ecoton dan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.

Menurut pihak Ecoton, saat ini DLH DKI Jakarta tengah menyiapkan jawaban untuk somasi Ecoton. 

“Kami juga mendesak produsen untuk ikut bertanggungjawab," kata Peneliti Senior Ecoton, Daru Setyorini. 

Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, kata Daru, produsen wajib bertanggungjawab atas sampah yang dihasilkan produsen jika sampah tidak bisa diolah secara proses alami. 
 

Baca Juga: 6 Bulan Tersumbat, Air Drainase Di Jalan Nani Wartabone Dipenuhi Sampah Dan Berlumut

 

Penulis : Hasya Nindita Editor : Purwanto

Sumber : KompasTV/Press Release


TERBARU