> >

Jokowi Digugat LSM Terkait Minyak Goreng, Istana Bakal Jelaskan di Pengadilan

Hukum | 7 Juni 2022, 17:56 WIB
Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono (Sumber: KompasTV)

JAKARTA, KOMPAS. TV – Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menggugat Presiden Joko Widodo dan Menteri Perdagangan M Lutfi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas kelalaian yang menyebabkan kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng.

Menanggapi gugatan tersebut, pihak Istana menyatakan, pemerintah sudah melakukan sejumlah langkah untuk menjamin ketersediaan minyak goreng murah di masyarakat. Namun lebih detailnya upaya pemerintah bakal dijelaskan di pengadilan.

“Jadi Pemerintah sebenarnya sudah berupaya dan cukup responsif terhadap isu kelangkaan migor ini. Nanti bisa dijelaskan semuanya dengan lebih rinci dalam proses persidangan,” kata Staf Khusus Presiden Dini Purwono, dalam keterangannya, Selasa (7/6/2022).

Dia menyatakan, publik mempunyai hak konstitusional sebagai warga negara untuk mengajukan gugatan. Karena itu, presiden menghormati gugatan tersebut.

“Silakan saja diajukan sesuai prosedur yang berlaku,” tukasnya.

Baca Juga: PKS Minta Menko Luhut Tak Hanya Obral Janji Selesaikan Sengkarut Minyak Goreng

Namun, kata Dini, hingga Selasa, pihaknya belum menerima salinan gugatan tersebut. Karena itu, belum bisa berkomentar secara spesifik untuk merespons gugatan tersebut.

“Kami harus mempelajari terlebih dahulu apa yang menjadi obyek sengketa dalam hal ini,” paparnya.

Hanya saja menurut Dini, jika gugatan tersebut diajukan ke PTUN, maka objek gugatan ialah keputusan Tata Usaha Negara (TUN).

Sampai saat ini pun Dini mengaku belum tahu keputusan TUN mana yang disengketakan oleh para penggugat.

Yang jelas, Dini menegaskan, pemerintah tidak abai terkait gejolak ketersediaan dan fluktuasi harga minyak goreng.

Baca Juga: Luhut Teken Surat Audit Perusahaan Sawit dan Minyak Goreng Hari Ini

Pemerintah, kata Dini, telah berupaya mengimplementasikan sejumlah kebijakan untuk mengamankan ketersedian dan stabilitas harga minyak goreng. 

Dia menyatakan pemerintah telah memperbaiki tata kelola minyak goreng. Misalnya, dengan kewajiban pasokan CPO dalam negeri, subsidi bagi produsen minyak goreng, penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) hingga membatasi ekspor CPO. 

Dia juga menyebut Per 30 April 2022, pemerintah sudah berhasil menyalurkan minyak goreng curah sebanyak 211,6 ton. Bantuan langsung tunai (BLT) minyak goreng juga telah disalurkan pemerintah kepada 5,7 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). 

“Pada tanggal 17 Mei 2022, Kementerian Perdagangan dan Kementerian BUMN juga telah meluncurkan program MigorRakyat yang bertujuan untuk menghadirkan minyak goreng dengan harga terjangkau bagi masyarakat,” ungkapnya.

Baca Juga: Sempat Tersendat, Pasokan Minyak Goreng Curah Sudah Normal

Sebelumnya, Sawit Watch bersama dengan Tim Kuasa Hukum, serta didukung oleh sejumlah organisasi masyarakat sipil di antaranya “Perkumpulan HuMa, WALHI Nasional, ELSAM, Greenpeace Indonesia, dan PILNET” yang tergabung dalam Tim Advokasi Kebutuhan Pokok Rakyat mengajukan gugatan Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atas polemik minyak goreng,

Gugatan ini ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia dan Menteri Perdagangan melalui PTUN Jakarta.

“Gugatan ini merupakan tindakan lanjutan setelah sebelumnya Sawit Watch, Perkumpulan HuMa, WALHI Nasional, ELSAM, Greenpeace Indonesia, dan PILNET Indonesia mengajukan upaya administratif berupa keberatan administratif kepada empat pejabat terkait pada 22 April 2022 lalu,” ujar Deputi Direktur Elsam Andi Mutaqien.

Dia menyebut bahwa kegagalan Presiden Jokowi dan Menteri Perdagangan dalam mencegah kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), khususnya Asas Kecermatan, Asas Kepentingan Umum dan Asas Keadilan.

Andi mengatakan kebijakan Presiden Jokowi yang telah melarang ekspor minyak sawit mentah belum signifikan mengatasi masalah.

Pelarangan ekspor, kata Andi, yang menyebabkan banyak petani sawit mengalami kerugian tersebut hanya mampu memberikan efek kejut sementara terhadap harga minyak goreng.

Penulis : Vidi Batlolone Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU