> >

Jokowi Digugat LSM Terkait Minyak Goreng, Istana Bakal Jelaskan di Pengadilan

Hukum | 7 Juni 2022, 17:56 WIB
Staf Khusus Presiden bidang Hukum Dini Purwono (Sumber: KompasTV)

JAKARTA, KOMPAS. TV – Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menggugat Presiden Joko Widodo dan Menteri Perdagangan M Lutfi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas kelalaian yang menyebabkan kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng.

Menanggapi gugatan tersebut, pihak Istana menyatakan, pemerintah sudah melakukan sejumlah langkah untuk menjamin ketersediaan minyak goreng murah di masyarakat. Namun lebih detailnya upaya pemerintah bakal dijelaskan di pengadilan.

“Jadi Pemerintah sebenarnya sudah berupaya dan cukup responsif terhadap isu kelangkaan migor ini. Nanti bisa dijelaskan semuanya dengan lebih rinci dalam proses persidangan,” kata Staf Khusus Presiden Dini Purwono, dalam keterangannya, Selasa (7/6/2022).

Dia menyatakan, publik mempunyai hak konstitusional sebagai warga negara untuk mengajukan gugatan. Karena itu, presiden menghormati gugatan tersebut.

“Silakan saja diajukan sesuai prosedur yang berlaku,” tukasnya.

Baca Juga: PKS Minta Menko Luhut Tak Hanya Obral Janji Selesaikan Sengkarut Minyak Goreng

Namun, kata Dini, hingga Selasa, pihaknya belum menerima salinan gugatan tersebut. Karena itu, belum bisa berkomentar secara spesifik untuk merespons gugatan tersebut.

“Kami harus mempelajari terlebih dahulu apa yang menjadi obyek sengketa dalam hal ini,” paparnya.

Hanya saja menurut Dini, jika gugatan tersebut diajukan ke PTUN, maka objek gugatan ialah keputusan Tata Usaha Negara (TUN).

Sampai saat ini pun Dini mengaku belum tahu keputusan TUN mana yang disengketakan oleh para penggugat.

Yang jelas, Dini menegaskan, pemerintah tidak abai terkait gejolak ketersediaan dan fluktuasi harga minyak goreng.

Penulis : Vidi Batlolone Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU