> >

KPK Blokir Rekening Bank Rp139,4 M terkait Kasus Pengadaan Helikopter AW-101 di TNI AU

Hukum | 27 Mei 2022, 20:14 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. KPK resmi memblokir rekening bank senilai Rp139,4 miliar terkait korupsi pengadaan helikopter AW-101 di TNI AU. (Sumber: KOMPAS TV)

"Tim penyidik masih akan terus melakukan pengumpulan berbagai alat bukti untuk melengkapi pemberkasan," lanjutnya. 

"Kami berharap para pihak terkait untuk kooperatif agar penanganan perkaranya bisa segera diselesaikan sesuai kaidah-kaidah hukum secara efektif dan efisien," sambungnya. 

Ali Jufri juga mengatakan, KPK mengajak masyarakat untuk terus mengikuti dan mengawasi perkembangan proses penegakan hukum pada dugaan TPK pengadaan helikopter ini.

Baca Juga: KPK Tahan Tersangka Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101 di TNI AU: Penahanan 20 Hari Kedepan

Kasus Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101 

Pemblokiran ini adalah upaya lanjutan KPK setelah menahan Irfan Kurnia Saleh alias Jhon Irfan Kenway. Ia adalah tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut AgustaWestland tipe AW-101 di TNI AU pada 2016-2017.

Diketahui, Kurnia Saleh merupakan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) dan pengendali PT Karsa Cipta Gemilang (KCG). Sebelumnya, dia ditetapkan sebagai tersangka sejak Juni 2017.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penahanan terhadap Kurnia Saleh dilakukan selama 20 hari ke depan. Kurnia ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

"Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan terhadap IKS berupa penahanan 20 hari terhitung mulai 24 Mei 2022 sampai dengan 12 Juni 2022 di Rumah Tahanan KPK pada Gedung Merah Putih," kata Firli saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/5/2022).

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU