Kompas TV nasional hukum

KPK Tahan Tersangka Korupsi Pengadaan Helikopter AW-101 di TNI AU: Penahanan 20 Hari Kedepan

Kompas.tv - 24 Mei 2022, 22:55 WIB
kpk-tahan-tersangka-korupsi-pengadaan-helikopter-aw-101-di-tni-au-penahanan-20-hari-kedepan
Ketua KPK, Firli Bahuri, saat mengumumkan adanya tersangka korupsi. Terkini, (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Irfan Kurnia Saleh alias Jhon Irfan Kenway, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter angkut AgustaWestland tipe AW-101 di TNI AU pada 2016-2017.

Diketahui, Kurnia Saleh merupakan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri (DJM) dan pengendali PT Karsa Cipta Gemilang (KCG). Sebelumnya, dia ditetapkan sebagai tersangka sejak Juni 2017.

Baca Juga: Ketua KPK Sebut KLHK Perlu Perkuat Integritas agar Tidak Korupsi

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penahanan terhadap Kurnia Saleh dilakukan selama 20 hari ke depan. Kurnia ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

"Tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan terhadap IKS berupa penahanan 20 hari terhitung mulai 24 Mei 2022 sampai dengan 12 Juni 2022 di Rumah Tahanan KPK pada Gedung Merah Putih," kata Firli saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/5/2022).

Firli mengatakan, penahanan terhadap Kurnia Saleh dilakukan setelah penyidik memiliki bukti yang cukup dan juga telah memeriksa terhadap 30 saksi.

Baca Juga: Novel Ungkap Alasan Tak Tangkap Harun Masiku Saat Masih di KPK: Ada Intimidasi, Pimpinan Diam Saja

Kurnia Saleh disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Kurnia Saleh sempat mengajukan permohonan praperadilan. Namun, hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menolak seluruh gugatan praperadilan yang dia ajukan.

Adapun Pusat Polisi Militer TNI sebelumnya juga sudah menetapkan lima tersangka dan dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Mahfud MD Libatkan BPN, KPK dan Kejagung Ancam Sikat Mafia-mafia Tanah

Namun, dalam perkembangannya mereka telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap lima tersangka yang semuanya berasal dari lingkungan militer.

Lima tersangka dari unsur militer tersebut yaitu mantan Wakil Gubernur Akademi TNI AU Marsekal Pertama TNI Fachry Adamy, yang bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen atau kepala staf pengadaan TNI AU 2016-2017.

Lalu, Letnan Kolonel ADM WW selaku bekas pemegang kas Markas Besar TNI AU, Pembantu Letnan Satu SS selaku bintara urusan pembayaran pemegang kas Dinas Keuangan TNI AU.

Baca Juga: KPK Tanggapi Tawaran Bantuan Tangkap Harun Masiku dari Novel Baswedan

Kemudian, Kolonel (Purn) FTS selaku bekas sekretaris Dinas Pengadaan TNI AU, dan Marsekal Muda TNI (Purn) SB selaku staf khusus Kepala Staf TNI AU yang juga bekas asisten Perencanaan dan Anggaran Kepala Staf TNI AU.

 



Sumber : Antara

BERITA LAINNYA



Close Ads x