> >

KPK Blokir Rekening Bank Rp139,4 M terkait Kasus Pengadaan Helikopter AW-101 di TNI AU

Hukum | 27 Mei 2022, 20:14 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. KPK resmi memblokir rekening bank senilai Rp139,4 miliar terkait korupsi pengadaan helikopter AW-101 di TNI AU. (Sumber: KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memblokir rekening bank senilai Rp139,4 miliar milik PT Diryatama Jaya Mandiri (DJM) yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi pengadaan helikopter angkut AW-101 di TNI AU. 

Hal itu diungkap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, saat menjelaskan proses penyidikan yang sedang dilakukan KPK terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut yang terjadi pada 2016-2017 tersebut.

“Tim Penyidik KPK telah memblokir rekening bank PT DJM (Diratama Jaya Mandiri) senilai Rp139,4 miliar,” paparnya, Jumat (27/5/2022). 

Pemblokiran rekening ini, lanjut Ali fikri, diduga ada kaitan erat dengan perkara yang sedang ditangani KPK dan merugikan keuangan negara. 

Fikri juga menjelaskan, pemblokiran sebagai langkah sigap KPK untuk menyita simpanan uang tersangka yang selanjutnya dapat dirampas untuk pemulihan kerugian keuangan negara sesuai dengan putusan pengadilan nanti.

"Dari pengadaan helikopter ini diduga negara telah merugikan keuangan negara," paparnya. 

Jumlahnya pun tidak main-main, kasus itu diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp224 miliar dari nilai kontrak Rp738, 9 miliar, atau sekitar 30 persennya.

Akibat pengadaan yang tidak sesuai spek kontrak tersebut, lanjut Ali Fikri, helikopter ini pun diduga menjadi tidak layak dipergunakan sebagaimana fungsi atau kebutuhan awalnya.

“Hal ini menunjukkan betapa korupsi sangat merugikan negara,” imbuhnya.

KPK berharap pemblokiran rekening ini menjadi langkah awal, untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara yang timbul dari dugaan tindak pidana ini.

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU