> >

Kronologi Adam Deni Unggah Dokumen Pribadi Ahmad Sahroni: Dugaan Korupsi hingga Berniat Lapor KPK

Hukum | 18 Mei 2022, 19:59 WIB
Terdakwa Adam Deni jelaskan kronologi dirinya mengunggah dokumen pribadi milik Ahmad Sahroni. (Sumber: KOMPAS.com/VINCENTIUS MARIO)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus dugaan pelanggaran UU ITE, Adam Deni menjelaskan kronologi dirinya mengunggah dokumen pribadi Ahmad Sahroni.

Hal ini diungkapkan dalam ruang sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rabu (18/5/2022).

Adam Deni membenarkan dirinya telah mengunggah dokumen tersebut dengan alasan adanya dugaan tindak pidana korupsi.

Baca Juga: Adam Deni Ikhlas Lebaran Idul Fitri di Penjara: Enggak Apa-apa

“Betul, saya meng-upload itu. Saya upload secara berturut-turut. Isinya follow up seorang pejabat yang diduga melakukan tindak pidana korupsi, yakni penyalahgunaan jabatan untuk pengadaan barang mewah tanpa dikenai pajak,” jelas Adam Deni, mengutip Kompas.com, Rabu.

Pegiat media sosial yang sempat berseteru dengan Jerinx SID ini juga mengungkapkan muasal dokumen tersebut, yakni dari Ni Made Dwita Anggari yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Adam Deni berujar, Dwita mengetahui Ahmad Sahroni melakukan pembelian ilegal dari luar negeri agar tidak membayar pajak negara. Barang yang dibeli berupa sepeda dengan harga Rp380 juta.

Awalnya, dia dan Dwita ingin melapor ke KPK. Namun, karena melihat kapasitasnya sebagai pegiat media sosial yang bisa mendapatkan atensi publik, dia memutuskan untuk mengunggahnya ke media sosial.

Baca Juga: KPK Bakal Pelajari Informasi Dugaan Korupsi Ahmad Sahroni dari Pengacara Adam Deni

"Kita berdua ingin melapor ke KPK. Cuma karena status saya sebagai pegiat media sosial, saya ingin follow up lewat media sosial agar memperoleh atensi publik dahulu," paparnya.

Bukan tanpa alasan, Adam Deni ingin menegakkan sesuatu yang dinilai tidak beres dari tindakan Ahmad Sahroni yang notabene merupakan wakil rakyat.

Setelah mengunggah dokumen tersebut, Adam Deni mengaku dihubungi oleh Ahmad Sahroni. Namun, karena sudah kadung kecewa dengan tindakannya, dia pun mengabaikan panggilan telepon dan chat tersebut.

“Chat terakhir dia, saya tidak balas, karena saya sudah kecewa,” pungkasnya.

Baca Juga: Ahmad Sahroni Jadi Saksi di Persidangan, Adam Deni: Semoga Kezaliman Ini Terbongkar

Niat menegakkan kebenaran ini sayangnya membuat Adam Deni harus berurusan dengan jerat hukum. Ahmad Sahroni melaporkan dia dengan tuduhan mengunggah dokumen pribadi tanpa izin.

Dalam kasus ini, Adam Deni dan Dwita dijerat dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.com


TERBARU