Kompas TV entertainment selebriti

Ahmad Sahroni Jadi Saksi di Persidangan, Adam Deni: Semoga Kezaliman Ini Terbongkar

Kompas.tv - 6 April 2022, 18:38 WIB
ahmad-sahroni-jadi-saksi-di-persidangan-adam-deni-semoga-kezaliman-ini-terbongkar
Adam Deni mengaku siap dipertemukan dengan Ahmad Sahroni yang akan bersaksi di persidangannya, Rabu (6/4/2022). (Sumber: Instagram)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus dugaan penyebaran dokumen tanpa izin, Adam Deni, mengaku siap dipertemukan dengan Ahmad Sahroni yang akan bersaksi di persidangan.

Saat berjalan dari ruang tahanan ke ruang sidang, Adam Deni sempat mengatakan bahwa dia sudah menyiapkan sejumlah pertanyaan kepada orang yang telah melaporkannya itu.

Dia bahkan mengaku sudah menunggu momen ini, yakni bertemu dengan Ahmad Sahroni yang merupakan Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.

Baca Juga: Sempat Dituding Pemeras, Eksepsi Adam Deni Akan Dibacakan dalam Sidang Hari Ini

“Momen yang saya tunggu, ya bertemu wakil rakyat yang bisa membungkam saya,” kata Adam Deni, dikutip dari Kompas.com, Rabu (6/4/2022).

Adam Deni berharap kasus ini berjalan dengan lancar di persidangan dan dapat mengajukan pernyataan di sidang nanti.

“Saya berharap semoga kezaliman ini terbongkar. Ya semoga lancar (sidangnya). Semoga tidak dibungkam lagi ketika saya statement,” pungkasnya.

Sementara itu, Ahmad Sahroni sudah tiba di Pengadilan Jakarta Utara pukul 12.49 WIB bersama kuasa hukumnya.

Dia hadir sebagai saksi pelapor atas dugaan penyebaran dokumen elektronik di media sosial yang diduga dilakukan oleh Adam Deni.

Diketahui, Adam Deni ditangkap pada 1 Januari 2022 lalu karena diduga mengunggah dokumen pribadi Ahmad Sahroni ke media sosial tanpa izin.

Baca Juga: Sempat Minta Maaf, Adam Deni Siap Lawan Balik Ahmad Sahroni di Persidangan

Dia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Ibu Adam Deni sempat mendatangi rumah Sahroni untuk meminta maaf dan ingin kasusnya diselesaikan secara kekeluargaan.

Namun, Sahroni kukuh ingin proses hukum berlanjut, meski secara pribadi sudah memaafkan pria 26 tahun tersebut.

Dalam kasus ini, Adam Deni didakwa dengan Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Serta, Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 UU ITE jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

 



Sumber : Kompas.com


BERITA LAINNYA



Close Ads x