Kompas TV nasional hukum

KPK Bakal Pelajari Informasi Dugaan Korupsi Ahmad Sahroni dari Pengacara Adam Deni

Kompas.tv - 7 April 2022, 17:58 WIB
kpk-bakal-pelajari-informasi-dugaan-korupsi-ahmad-sahroni-dari-pengacara-adam-deni
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (Sumber: KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami data dan informasi yang diberikan kuasa hukum Adam Deni terkait dugaan tindak pidana korupsi Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan pihaknya telah menerima laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi anggota DPR.

Menurut Ali, informasi yang diberikan tersebut selanjutnya diverifikasi dan ditelaah untuk mengetahui lebih detail apakah pengaduan tersebut masuk dalam tindak pidana korupsi dan menjadi wewenang KPK untuk ditindaklanjuti.

Baca Juga: Ahmad Sahroni Jadi Saksi di Persidangan, Adam Deni: Semoga Kezaliman Ini Terbongkar

KPK juga mengapresiasi setiap informasi yang diberikan masyarakat dalam mendukung pemberantasan korupsi.

"Apabila memang jadi wewenang KPK maka tentu akan dtindaklanjuti sebagaimana ketentuan hukum
yang berlaku," ujar Ali Fikri dalam pesan tertulisnya, Kamis (7/4/2022).

Sebelumnya Kuasa hukum terdakwa Adam Deni, Herwanto menyambangi KPK untuk memberikan informasi mengenai dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan Ahmad Sahroni, Selasa (5/4/2022).

Menurut Herwanto informasi yang diberikan ke KPK ada kaitannya dengan kasus yang tengah dihadapi kliennya, Adam Deni. 

Baca Juga: Sempat Minta Maaf, Adam Deni Siap Lawan Balik Ahmad Sahroni di Persidangan

"Sesuai dengan apa yang diamanatkan UU, kami mendapat surat kuasa dari klien kami yang sekarang terdakwa. Kemudian, kenapa saya katakan bukan laporan, melainkan informasi, terhadap dugaan tindak pidana korupsi," ujar Herwanto dikutip dari Kompas.com.

Adapun Pegiat Media Sosisal Adam Deni telah didakwa karena mengunggah dokumen pembelian sepeda milik Ahmad Sahroni dari Ni Made Dwita tanpa izin. 

Dalam Dakwaan Adam Deni melanggar Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) UU ITE Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Ahmad Sahroni soal Penipuan Investasi: Pelaku Utamanya Ada, Bukan Indra Kenz dan Doni Salmanan

Persidangan Adam Deni dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Terakhir Ahmad Sahroni yang melaporkan Adam Deni dipanggil ke persidangan sebagai saksi. 
 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x