> >

Ramai Poster Laporkan PNS yang Sebar Ujaran Kebencian, BKN Beri Penjelasan

Peristiwa | 16 April 2022, 21:31 WIB
Ilustrasi PNS. Presiden Jokowi menaikkan tunjangan PNS dengan jabatan fungsional widyaiswara yang merupakan tenaga pendidik di diklat PNS (3/12/2021). (Sumber: menpan.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebuah unggahan berupa poster berisi imbauan untuk melaporkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melakukan tindak ujaran kebencian viral di media sosial.

Dalam unggahan tersebut dinarasikan PNS yang melakukan tindak intoleransi hingga berujar kebencian bisa dilaporkan ke kontak yang berada pada poster tersebut.

Masyarakat bisa melakukan pelaporan ke nomor telepon, e-mail, media sosial dengan membubuhkan bukti berupa tangkapan layar.

Berikut isi poster imbauan tersebut dikutip dari Kompas.com.

"Masyarakat diminta Lapor jika ada PNS yang Sebar Ujaran Kebencian dan Intoleransi. Salurkan SSnya ke:

Baca Juga: Romo Benny: Intoleransi itu Fakta, Tahun 2022 Harus Perkuat Toleransi dan Moderasi Beragama

- Div. IT Menkominfo WA 08119224545
- lapor.go.id
- Email humas@bkn.go.id
- Twitter BKN twitter.com/bkngoid
- Facebook BKN Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia

PNS yang Sebar Ujaran Kebencian di Medsos Terancam Dipecat."

Tanggapan Badan Kepegawaian Negara

Menanggapi unggahan yang viral tersebut, Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama buka suara.

Satya menjelaskan, unggahan atau imbauan tersebut bukanlah dari pihak BKN.

Penulis : Danang Suryo Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas.com


TERBARU