> >

Ramai Poster Laporkan PNS yang Sebar Ujaran Kebencian, BKN Beri Penjelasan

Peristiwa | 16 April 2022, 21:31 WIB
Ilustrasi PNS. Presiden Jokowi menaikkan tunjangan PNS dengan jabatan fungsional widyaiswara yang merupakan tenaga pendidik di diklat PNS (3/12/2021). (Sumber: menpan.go.id)

"Ini tidak dibuat oleh BKN," kata Satya, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (16/4/2022).

Dia menambahkan, masalah ujaran kebencian bisa dilaporkan kepada pihak Polri.

Terkait disiplin PNS, Satya melanjutkan, hal itu telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Baca Juga: Ujaran Kebencian Dosen UGM pada Ade Armando, Roy Suryo: Kalau Ada Bukti, Pelaku Bisa Diproses Hukum

"Konten hoax dapat dilaporkan ke Kominfo," tandas Satya.

BKN secara resmi juga telah memberikan keterangannya terkait unggahan tersebut melalui media sosial.

"Mimin kembali mengingatkan untuk selalu waspada terhadap konten serupa, terlepas dari isi kontennya benar/salah," tulis BKN dalam Twitter.

 

Penulis : Danang Suryo Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas.com


TERBARU