> >

Mudik Lebaran 2022, Anak 6 Tahun ke Bawah Tidak Wajib Tes Antigen atau PCR saat Naik Kereta Api

Sosial | 10 April 2022, 13:10 WIB
Penumpang Kereta Api. PT KAI tidak mewajibkan syarat hasil tes antigen maupun PCR untuk anak berusia di bawah enam tahun yang akan melakukan perjalanan dengan kereta api.(Sumber: PT KAI)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pihak PT Kereta Api Indonesia (KAI) tidak mewajibkan syarat hasil tes antigen maupun PCR untuk anak berusia di bawah enam tahun yang akan melakukan perjalanan dengan kereta api.

Penjelasan itu disampaikan oleh Eva Chairunisa, Kepala Humas KAI Daop 1 Jakarta, melalui rekaman video yang diterima Kompas TV, Minggu (10/4/2022).

“Anak di bawah enam tahun tidak wajib melampirkan berkas PCR, antigen, maupun vaksin, tetapi perjalanannya wajib didampingi oleh orang tua,” jelasnya.

Eva menjelaskan persyaratan terbaru naik kereta api mulai 5 April 2022.

Menurutnya, pengguna jasa atau calon penumpang kereta api yang akan berangkat wajib memiliki bukti vaksin sampai dengan vaksin ketiga jika tidak ingin melengkapi dengan antigen atau PCR.

“Bagi mereka yang telah divaksin tiga kali atau booster, tidak perlu membawa bukti pemeriksaan antigen atau PCR.”

Baca Juga: BPJT Akan Batasi Waktu Penggunaan Rest Area Jalan Tol Saat Musim Mudik Lebaran 2022

“Namun, bagi mereka yang baru divaksin dua kali, ini masih wajib memberikan lampiran tambahan berkas hasil tes antigen 1x24 jam, atau PCR 3x24 jam,” lanjut Eva.

Sedangkan untuk calon penumpang yang baru divaksin satu kali atau bahkan belum pernah menerima vaksinasi karena alasan kesehatan, wajib melampirkan bukti PCR 3x24 jam.

“Jadi kalau yang baru vaksin satu kali, tidak bisa menggunakan antigen, harus bukti PCR, termasuk yang belum divaksin,” katanya.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU