> >

Mudik Lebaran 2022, Anak 6 Tahun ke Bawah Tidak Wajib Tes Antigen atau PCR saat Naik Kereta Api

Sosial | 10 April 2022, 13:10 WIB
Penumpang Kereta Api. PT KAI tidak mewajibkan syarat hasil tes antigen maupun PCR untuk anak berusia di bawah enam tahun yang akan melakukan perjalanan dengan kereta api.(Sumber: PT KAI)

Untuk calon penumpang yang belum divaksin, lanjut Eva, harus menunjukkan syarat tambahan berupa surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.

Untuk mendukung pengguna jasa berangkat dengan protokol kesehatan, lanjut dia, PT KAI Daops 1 Jakarta kita juga menyiapkan sentra vaksin di Stasiun Gambir dan juga Pasar Senen, yang bekerja sama dengan TNI-Polri dan Dinas Kesehatan.

“Adapun di Stasiun Gambir dan pasar Senen terdapat masing-masing dua sentra vaksin. Pengguna bisa langsung menuju lokasi dengan membawa data diri, jam 8 sampai 12 siang,” kata dia.

Calo penumpang yang ingin melakukan vaksin di stasiun, diminta untuk tidak melakukan vaksin di hari yang sama dengan jadwal keberangkatannya.

Baca Juga: Anjuran Menhub, Kapal Kecil Tak Beroperasi di Merak-Bakaheuni Selama Musim Mudik Lebaran 2022

“Jadi, kalau ingin vaksin di stasiun, itu paling lambatnya sehari sebelum keberangkatan,” ujarnya.

“Karena kita menghindari risiko-risiko misalnya ada kondisi khusus yang terjadi pada pengguna setelah divaksin,” tutur Eva, menjelaskan.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU