> >

Seorang Guru Gugat UU IKN, Lokasinya Dianggap Sangat Beresiko Bencana

Peristiwa | 4 April 2022, 16:08 WIB

Baca Juga: Jimly Asshiddiqie: Sebaiknya Anwar Usman Menonaktifkan Diri dari Penanganan Uji Materi UU IKN

Karakteristik lahan gambut juga dinilai cepat menyerap air namun lambat melepas air. Menurutnya dengan karakteristik tanah seperti itu, maka potensi banjir dan lambatnya banjir untuk surut, bisa terjadi.

Hal ini, kata Anah,  terlihat dari peristiwa banjir di Sintang Kalimantan Barat di mana banjir setinggi tiga meter lambat surut hingga sebulan lebih.

“Banjir di Sintang tetap berlangsung selama 6 minggu, hal itu terjadi karena Kabupaten Sintang berdiri di atas lahan Gambut yang lambat melepaskan air,” paparnya.

Baca Juga: Pembangunan IKN Terus Berlanjut, Bagaimanakah Tanggapan Penggugat UU IKN?

Dia juga mengingatkan jika lahan gambut terbakar dengan hebat maka tidak mungkin dipadamkan dengan air.

“Mau memakai miliaran kubik air pun tidak mungkin memadamkan kebakaran lahan gambut, tunggu padam dengan sendirinya,” urainya.

Anah Madianah mengingatkan bahwa tidak ada negara di dunia yang memindahkan ibu kotanya ke lahan gambut atau batu bara. Lagipula, keberadaan ibu kota negara dengan karakteristik lahan seperti itu, memudahkannya menjadi sasaran terorisme, yaitu dengan melakukan pembakaran.

“Cukup dilakukan delapan orang saja, dengan cara membakar lahan gambut di Penajem Passer Utara dan Kutai Kertanegara dari delapan arah mata angin,” tuturnya.

Penulis : Vidi Batlolone Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU