Kompas TV nasional hukum

Jimly Asshiddiqie: Sebaiknya Anwar Usman Menonaktifkan Diri dari Penanganan Uji Materi UU IKN

Kompas.tv - 24 Maret 2022, 09:11 WIB
jimly-asshiddiqie-sebaiknya-anwar-usman-menonaktifkan-diri-dari-penanganan-uji-materi-uu-ikn
mantan ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie memberikan saran kepada Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). (Sumber: KOMPAS TV)
Penulis : Fadel Prayoga | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS TV - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menilai pernikahan Ketua MK Anwar Usman dan adik Presiden Joko Widodo (Jokowi) Idayati berpotensi menimbulkan konflik kepentingan terkait putusan MK. Salah satu contohnya seperti uji materi Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN). 

"Kalau undang-undang yang baru kayak misalnya UU IKN itu sudah menjadi sikap batinnya Pak Jokowi supaya perpindahan ibu kota itu sukses, mungkin yang kayak begitu (bisa terjadi konflik kepentingan)," kata Jimly kepada Kompas TV, Kamis (24/3/2022). 

Selain itu, perkara hukum terkait impeachment atau pemakzulan presiden. Hal ini ini bisa terkait langsung dengan Anwar dan Jokowi yang bakal menjadi keluarga.

Baca Juga: Ketua MK akan Nikahi Adik Jokowi, Wakil Ketua DPR: Ranah Pribadi, Tak Ada Aturan yang Melarang

"Ada lagi misalnya impeachment atau pemakzulan kan menyangkut pribadi dia. Jadi bisa saja kasus tertentu yang syarat kepentingan," ujarnya. 

Ia mengimbau agar secara etik dan demi menjaga kepercayaan publik Anwar Usman menonaktifkan diri dari kedua penanganan perkara tersebut. 

"Dari kode etik (Anwar Usman) bisa nonaktif dari penanganan perkara. Jadi dia tiak ikut melibatkan diri dalam persidangan, apalagi mimpin sidang dan juga tidak ikut ambil keputusan. Dalam tata tertib internal itu bisa dilakukan, dengan dua kemungkinan."

"Pertama, permintaan pemohon dari para pihak. Kedua, itu datang dari kesadaran sendiri si hakim itu. Dia menyatakan mundur dari penanganan perkara. Tapi, walaupun demikian ini harus dimusyawarahkan oleh sembilan hakim, jadi ada jalan keluarnya," ujarnya. 

Ia menyebut, dengan sikap Anwar Usman yang memutuskan untuk menonaktifkan diri dari perkara UU IKN akan menjaga kepercayaaan publik terhadap putusan MK nanti. 

"Kalau pertimbangannya itu nanti terpulang kepada kesadaran sukarelaan dari sang hakim. Kalau dia berpikir repot putusan MK ini kalau tidak dipercaya, maka demi menjaga mengawal kepercayaan publik, dia dengan ikhlas menonaktifkan diri dari perkara. Malah lebih enak, jadi enggak kerja, lepas beban." 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x