> >

Awas! Mulai 1 April, Pengendara Ngebut di Atas 120 Km/Jam di Tol Bakal Kena Tilang

Hukum | 27 Maret 2022, 17:08 WIB
Ilustrasi. Mulai 1 April 2022, para pengendara yang melintas di jalan tol melebihi batas kecepatan, akan terkena tilang elektronik. (Sumber: KOMPAS.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Para pengendara yang memacu mobilnya melebihi batas kecepatan di jalan tol akan ditilang mulai 1 April 2022 mendatang.

Adapun batas kecepatan maksimal di jalan tol yang dimaksud adalah 120 kilometer per jam. 

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan menyebut pihaknya bakal memasang speed camera di sejumlah titik di jalan tol untuk mengintai pengendara yang kerap memacu kecepatan kendaraannya. 

“Jadi bila mobil sudah berjalan di atas 120 kilometer per jam, pasti akan ter-capture dan setelah diverifikasi akan ada surat cinta untuk pelanggar membayar denda,” kata Aan seperti dikutip dari laman Korlantas Polri, Minggu (27/3/2022). 

Peraturan kecepatan di jalan tol ini tertuang pada peraturan pemerintah no 79 tahun 2013 tentang jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 23 ayat 4.

Beleid tersebut kemudian diperkuat dengan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4.

Salah satunya disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.

Baca Juga: Apa Itu ETLE? Sistem Tilang Elektronik yang Pemberitahuannya Dikirim ke Pemilik Kendaraan Lewat Pos

Dalam aturan tersebut, dituliskan untuk berkendara di tol dalam kota, kecepatan minimal berkendara 60 km/jam, maksimal berkendara yaitu 80 km/jam.

Sedangkan untuk berkendara di tol luar kota yakni minimal 60 km/jam dan maksimal 100 km/jam.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU