> >

BPOM Jamin Keamanan Soal Perpanjangan Batas Kedaluwarsa Vaksin, Ini Penjelasannya

Update corona | 16 Maret 2022, 20:31 WIB
Ilustrasi - BPOM menjamin kualitas vaksin Covid-19 yang mengalami perpanjangan batas kedaluwarsa di Indonesia. (Sumber: Straits Times via Bloomberg)

JAKARTA, KOMPAS.TV –  Badan Pengawas Obat dan Makanan RI menjamin kualitas vaksin Covid-19 yang mengalami perpanjangan batas kedaluwarsa di Indonesia.

"Tidak masalah perpanjangan batas kedaluwarsa vaksin, selama dijamin produk tersebut stabil, sesuai standar mutu," kata Kepala BPOM RI Penny K Lukito dalam konferensi pers HUT Ke-21 BPOM di Kantor BPOM di Jakarta, Rabu (16/3/2022).

Ia menerangkan, lembaga pengawas obat dan makanan di seluruh dunia, umumnya membatasi kedaluwarsa izin edar darurat hanya 3-6 bulan, sebab perlu dilakukan pengamatan lebih lanjut atas keamanan produk.

Sementara berbagai produsen vaksin di dunia ada yang mengklaim batas kedaluwarsa produk hingga 24 bulan yang berdasarkan hasil uji stabilitas vaksin yang mereka lakukan secara internal.

"Negara lain juga sama. Ini berlaku umum. Produsen yang memberikan uji stabilitas dan dilaporkan ke BPOM untuk kembali kami amati mutu dan keamanannya," katanya.

Baca Juga: BPOM Perpanjang Kedaluwarsa Enam Merek Vaksin Covid-19, Ini Sikap DKI

Selain itu, pada dasarnya vaksin Covid-19 yang saat ini beredar di dunia, termasuk Indonesia, merupakan produk yang telah memperoleh izin edar darurat atau emergency use authorization (EUA) dari masing-masing otoritas terkait.

EUA merupakan produk yang diizinkan beredar di masyarakat pada situasi mendesak, seperti pandemi Covid-19 di Tanah Air. Makanya, vaksin yang beredar saat ini baru memenuhi kualifikasi data klinik yang relatif singkat.

"Artinya masih dalam pengembangan, tetapi sudah diberikan EUA. Itu masih perlu pengamatan lebih lanjut," ujarnya.

Penny pun menjelaskan, setiap muncul pengajuan data baru uji stabilitas produk vaksin dari produsen, BPOM selalu menindaklanjuti laporan itu.

Berdasarkan hasil kajian mutu dan keamanan yang dilakukan BPOM, saat ini terdapat enam jenis vaksin di Indonesia yang diputuskan untuk diperpanjang batas masa kedaluwarsanya. Vaksin tersebut di antaranya:

  1. Covid-19 Bio Farma, dengan perpanjangan batas kedaluwarsa menjadi 12 bulan,
  2. Vaksin Sinopharm kemasan 1 dosis prefilled syringe dengan batas kedaluwarsa 12 bulan,
  3. Vaksin Zifivax dengan batas kedaluwarsa 12 bulan,
  4. Vaksin COVID-19 Sinopharm kemasan dua dosis/vial dengan batas kedaluwarsa sembilan bulan.
  5. Vaksin AstraZeneca batch tertentu yang diproduksi oleh Catalent Anagni S.R.L., Italia, dengan batas kedaluwarsa sembilan bulan dan,
  6. Vaksin Pfizer-BioNtech COVID-19 Vaccine (Comirnaty) dengan tempat/site produksi di Pfizer Manufacturing Belgium, Puurs, Baxter dirilis Biontech dan Mibe dirilis Biontech dengan batas kedaluwarsa sembilan bulan.

Baca Juga: BPOM Resmi Setujui Perpanjangan Masa Kedaluwarsa Enam Merek Vaksin Covid-19, Apa Saja?

 

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU