> >

KPK Sita Harta Bupati Probolinggo Non Aktif Senilai Rp50 Miliar

Peristiwa | 22 Februari 2022, 18:06 WIB
Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari sebelum terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK disebut gemar melakukan mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo. (Sumber: Kompastv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS. TV –  Aset senilai Rp50 miliar milik Bupati Probolinggo non-aktif Puput Tantriana, disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Aset tersebut disita terkait dengan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang Puput yang ditangani KPK.

"Dalam perkara dugaan TPPU atas nama PTS dan kawan-kawan, sejauh ini tim penyidik KPK telah melakukan penyitaan berbagai tanah dan bangunan serta aset nilai ekonomis lainnya, dengan jumlah seluruhnya senilai sekitar Rp50 miliar," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (22/2/2022).

"Tim penyidik KPK saat ini juga masih menelusuri aset Puput yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi," tambah Ali.

Baca Juga: Berkas Perkara Kasus Suap Bupati Nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Dilimpahkan ke Jaksa

"Saat ini, tim penyidik KPK masih terus melengkapi bukti dan menelusuri lebih jauh dugaan aset para tersangka dari hasil tindak pidana korupsi," katanya seperti dikutip dari Antara.

Selain itu, lanjutnya, KPK juga meminta masyarakat yang mengetahui informasi terkait dugaan kepemilikan aset Puput untuk segera melapor ke lembaga antirasuah tersebut.

"Penyelesaian perkara ini dibutuhkan peran serta masyarakat. Untuk itu, bagi yang mengetahui informasi atas dugaan kepemilikan aset para tersangka dimaksud silakan dapat sampaikan kepada KPK melalui call center 198 maupun saluran resmi KPK lainnya," tukasnya.

Baca Juga: KPK Telusuri Aset Tanah Eks Bupati Probolinggo Puput dan Suami Usai Jadi Tersangka Suap dan TPPU

Sebelumnya seperti diberitakan KOMPAS.TV, KPK menetapkan Puput dan suaminya, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Hasan Aminuddin (HA), sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penulis : Vidi Batlolone Editor : Gading-Persada

Sumber : Antara


TERBARU