> >

KPK Sita Harta Bupati Probolinggo Non Aktif Senilai Rp50 Miliar

Peristiwa | 22 Februari 2022, 18:06 WIB
Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari sebelum terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK disebut gemar melakukan mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo. (Sumber: Kompastv/Ant)

Kasus tersebut merupakan pengembangan dari kasus suap terkait seleksi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur, yang sebelumnya juga menjerat pasangan suami dan istri itu sebagai tersangka.

KPK juga telah menyita beberapa aset berupa tanah dan bangunan senilai Rp7 miliar dalam penyidikan kasus dugaan TPPU Puput tersebut.

Sebanyak empat aset tanah yang disita KPK itu ialah pertama, tanah dan bangunan yang berlokasi di Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kabupaten Probolinggo.

Kedua, tiga bidang tanah di Desa Karangren, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo. Ketiga, satu bidang tanah di Kelurahan atau Desa Alaskandang, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo.

Keempat, satu bidang tanah yang berlokasi di Desa Sumberlele, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.

Baca Juga: Rumah Kontrakan Milik Bupati Probolinggo Disita, KPK Izinkan Penghuni Tetap Menempati

Sementara itu, terkait kasus suap, Puput dan suaminya saat ini sudah berstatus terdakwa dan sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.

Keduanya didakwa dengan dakwaan pertama, yakni Pasal 12 huruf a Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP atau kedua, yaitu Pasal 11 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, KPK menetapkan total sebanyak 22 tersangka dalam kasus suap tersebut. Puput dan Hasan merupakan penerima suap kasus tersebut.

Sedangkan tersangka lainnya merupakan penerima suap, yaitu Doddy Kurniawan (DK) selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Camat Krejengan, Kabupaten Probolinggo dan Muhammad Ridwan (MR) selaku ASN atau Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo.

Sementara itu, 18 orang lain sebagai pemberi suap merupakan ASN Pemkab Probolinggo.

Penulis : Vidi Batlolone Editor : Gading-Persada

Sumber : Antara


TERBARU