Kompas TV nasional hukum

KPK Telusuri Aset Tanah Eks Bupati Probolinggo Puput dan Suami Usai Jadi Tersangka Suap dan TPPU

Kompas.tv - 14 Oktober 2021, 08:53 WIB
kpk-telusuri-aset-tanah-eks-bupati-probolinggo-puput-dan-suami-usai-jadi-tersangka-suap-dan-tppu
Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari sebelum terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK disebut gemar melakukan mutasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo. (Sumber: Kompastv/Ant)
Penulis : Baitur Rohman | Editor : Fadhilah

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menelusuri aset tanah milik tersangka Bupati nonaktif Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, anggota DPR RI Hasan Aminuddin.

Aset tanah itu tersebar di sejumlah wilayah di Probolinggo dan diduga berasal dari dugaan suap jual beli jabatan dan gratifikasi yang menjerat Puput dan Hasan.

Adapun penelusuruan tersebut dilakukan usai tim penyidik KPK memeriksa 11 saksi pada Selasa (11/10/2021) lalu di Mapolres Probolinggo. 

Dari sebelas saksi yang diperiksa, tiga di antaranya merupakan notaris, yakni Poedji Widajani, I Nyoman Agus Pradnyana, dan Fenny Herawati.

Sementara itu, delapan orang lainnya merupakan PNS, yakni Winda Permata Erianti, Nuzul Hudan, Cahyo Rachmad Dany, Ugas Irwanto,Taufiqi, Taupik Alami, Hengki Cahyo Saputra, dan Widya Yudyaningsih.

"Didalami pengetahuannya antara lain terkait kepemilikan aset berupa tanah di beberapa wilayah di Kabupaten Probolinggo," kata Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (11/10/2021), dikutip dari Tribunnews.

Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Probolinggo Puput Tantriana dan Suaminya Hasan Aminuddin Tersangka TPPU

Meski demikian, Ali belum dapat menyampaikan jumlah bidang tanah yang diduga dimiliki Puput dan Hasan.

Seperti diketahui, KPK pada Selasa (12/10/2021) menetapkan Puput  dan suaminya sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penetapan ini merupakan pengembangan kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan atau jual beli jabatan penjabat kepala desa (kades) di Pemkab Probolinggo yang menjerat Puput, Hasan, dan 20 orang lainnya.

Dalam kasus jual beli jabatan kades, Puput dan Hasan mematok tarif Rp20 juta untuk aparatur sipil negara (ASN) yang ingin menjadi pejabat kepala desa. 

Tak hanya uang Rp20 juta para calon pejabat kepala desa juga wajib memberikan upeti dalam bentuk penyewaan tanah ke kas desa dengan tarif Rp5 juta per hektare.



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x