> >

Dua RT di Jakarta Masuk dalam Kategori Zona Merah Covid-19

Update corona | 25 Januari 2022, 14:48 WIB
Ilustrasi Covid-19. Dinas Kesehatan DKI Jakarta mencatat dua Rukun Tetangga (RT) di wilayah DKI Jakarta masuk dalam kategori merah penyebaran Covid-19. (Sumber: kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dinas Kesehatan DKI Jakarta mencatat dua Rukun Tetangga (RT) di wilayah DKI Jakarta masuk dalam kategori merah penyebaran Covid-19. 

Berdasarkan laman corona.jakarta.go.id, Selasa (25/1/22), kedua RT tersebut ialah RT 010/RW 002, Kelurahan Krukut, Jakarta Barat, dan RT 007/RW 001, Kelurahan Pasar Manggis, Jakarta Selatan. 

Rinciannya, pada RT 010/RW 002, Krukut, tercatat ada 15 kasus aktif Covid-19 yang tersebar di tujuh rumah. 

Sementara pada RT 007/RW 001, Pasar Manggis, tercatat ada 10 kasus aktif Covid-19 yang tersebar di enam rumah. 

Dua zona merah di Jakarta ini didapatkan dari Data RT Rawan sebagai dasar perhitungan untuk penerapan wilayah pengendalian ketat (WPK) periode 24 - 30 Januari 2022 milik Dinkes DKI Jakarta. 

Baca Juga: Jakarta Tetap Berstatus PPKM Level 2 hingga 31 Januari 2022 Saat Kasus Covid-19 Melonjak

Diketahui, RT Zona Rawan merupakan RT yang memiliki tingkat risiko tinggi penularan Covid-19. Kategorinya terbagi menjadi zona kuning, oranye, dan merah. 

Total ada 1.652 RT yang masuk ke dalam Zona Rawan Covid-19 dari 30.470 RT di Jakarta. 

Rinciannya yakni 239 RT di Jakarta Pusat, 296 RT di Jakarta Timur, 444 RT di Jakarta Barat, 443 RT di Jakarta Selatan, 230 RT di Jakarta Utara, dan 0 RT di Kabupaten Kepulauan Seribu. 

Pemprov DKI sendiri diketahui sudah bebas zona merah Covid-19 sejak Oktober 2021 lalu. 

Penulis : Hasya Nindita Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU