> >

Dinilai Terburu-buru, Wakil Ketua MPR RI Khawatir UU IKN Berujung Inkonstitusional

Politik | 20 Januari 2022, 00:09 WIB
Wakil Ketua Majelis Syura PKS Hidayat Nur Wahid (HNW) yang juga Wakil Ketua MPR RI saat di DPR RI, Jakarta, Jumat (20/12/2019) (Sumber: KOMPAS.com/TSARINA MAHARANI )

Baca Juga: Dianggap Masih Banyak Masalah, PKS Tolak RUU Ibu Kota Negara Jadi UU

Lebih lanjut Hidayat juga menyinggung mengenai janji Presiden Jokowi yang akan meminta izin rakyat Indonesia untuk pemindahan Ibu Kota ke Kalimantan Timur. 

Janji tersebut disampaikan Presiden Jokowi dalam forum kenegaraan di sidang MPR 2019 silam.

Menurut Hidayat, pemerintah tidak sungguh-sungguh menunaikan janji untuk meminta izin rakyat terkait pemindahan Ibu Kota.

Sebab di Kaltim saja, lokasi dibangunnya IKN baru, masyarakatnya membuat koalisi untuk menolak pengesahan UU IKN.

Baca Juga: Jokowi Sebut Kemungkinan Istana dan Sejumlah Kementerian Akan Pindah ke IKN pada 2024

Koalisi masyarakat tersebut beranggotakan Walhi, LBH, Jaringan Advokasi Tambang.

Kemudian ada juga koalisi kaum muda Kaltim anti oligarki yang menolak UU IKN.

Selain itu, sambung Hidayat, saat dirinya menemui konstituen di daerah pemilihan Jakarta II, banyak tokoh masyarakat yang menyampaikan keberatan atau tidak setuju perpindahan Ibu Kota ke Kaltim.

"Pertanyaannya sekarang apakah izin itu sudah diberikan, atau rakyat sudah ditanya apakah mereka sudah menjawab permohonan izin Jokowi tersebut," ujar Hidayat.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU