> >

Dinilai Terburu-buru, Wakil Ketua MPR RI Khawatir UU IKN Berujung Inkonstitusional

Politik | 20 Januari 2022, 00:09 WIB
Wakil Ketua Majelis Syura PKS Hidayat Nur Wahid (HNW) yang juga Wakil Ketua MPR RI saat di DPR RI, Jakarta, Jumat (20/12/2019) (Sumber: KOMPAS.com/TSARINA MAHARANI )

JAKARTA, KOMPAS.TV - Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) telah disahkan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (18/1/2022).

Wakil Ketua MPR RI, Hidaya Nur Wahid menilai pengesahan RUU IKN menjadi UU sangat terburu-buru. 

Dalam catatannya, pembahasan RUU IKN menjadi UU hanya berlangsung selama 43 hari dan mengorbankan masa reses.

Hal tersebut menurut Hidayat sangat tidak bisa.

Bahkan di hari terakhir, DPR harus maraton sampai 16 jam agar RUU IKN bisa disahkan saat rapat paripurna pada 18 Januari 2022.

Baca Juga: PKS: Ada Banyak Kelompok Masyarakat yang Tolak Pemindahan Ibu Kota Negara

Hidayat mengingatkan DPR punya pengalaman membuat UU secara singkat yang ujungnya dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

UU yang dimaksud adalah UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Hidayat mengkhawatirkan, pembahasan UU IKN yang tergolong singkat juga bernasib sama seperti UU Cipta kerja, yakni digugat ke MK dan ujungnya diputus inkonstitusional.

"Padahal sudah diingatkan jangan terlalu terburu-buru, karena (IKN) ini masalah serius dan ada pengalaman yang tidak baik terkait dengan UU Cipta Kerja," ujar Hidayat di program Sapa Indonesia Malam KOMPAS TV, Rabu (19/1/2021).

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU