> >

KPK Dukung Kemenkes Bentuk Biro Baru untuk Cegah KKN

Hukum | 18 Januari 2022, 04:05 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) bersama Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (kanan) dalam Rapat Koordinasi Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Tersentralisasi di Lingkungan Kementerian Kesehatan di Jakarta, Senin (17/1/2022). (Sumber: sehatnegeriku.kemkes.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri akan membantu Kementerian Kesehatan dalam proses membentuk Biro Pengadaan Barang dan Jasa Tersentralisir.

Hal tersebut juga sebagai bentuk dukungan kapada Kemenkes dalam kaitannya mencegah korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Biro itu merupakan portofolio terbaru di lingkungan Kemenkes yang rencananya akan mulai beroperasi di bulan Februari 2022.

Ia mengapresiasi inisiatif Kemenkes dalam pembentukan biro ini, mengingat pengawasannya akan lebih terpusat dan personel yang ditugaskan akan lebih fokus.

“Juga sistem pengadaan yang digunakan melalui e-catalog sektoral akan meningkatkan transparansi,”  kata Firli saat berbicara sebagai narasumber dalam Rapat Koordinasi Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Tersentralisasi di Lingkungan Kemenkes, dalam keterangan tertulis Kemenkes yang diterima KompasTV, Senin (17/1/2022).

Lebih lanjut, Firli menerangkan, bagi siapa saja yang mengemban tugas di Biro Pengadaan Barang dan Jasa, ada delapan rambu-rambu yang harus diketahui, yakni sebagai berikut;

  1. tidak melakukan persekongkolan dengan penyedia barang dan jasa,
  2. tidak memperoleh 'kickback',
  3. tidak melakukan penyuapan,
  4. tidak menerima gratifikasi,
  5. tidak ada benturan kepentingan,
  6. tidak curang,
  7. tidak berniat jahat, dan
  8. tidak membiarkan terjadinya korupsi.

Baca Juga: Komitmen Anti KKN, Imigrasi Optimis Raih WBBM

Tak efisien

Saat ini, pengadaan di Kemenkes dilaksanakan secara terdistribusi di masing-masing tujuh Satuan Kerja, yang terdiri dari Unit Layanan Pengadaan (ULP) Sekretariat Jenderal-Inspektorat Jenderal dan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), ULP Direktorat Jenderal (Ditjen) Kesehatan Masyarakat, ULP Ditjen Pelayanan Kesehatan, ULP Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, ULP Ditjen Pelayanan Kefarmasian, ULP Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, ULP Badan Pendidikan dan Pelatihan SDM Kesehatan.

Hal itu mengakibatkan pelaksanaan pengadaan menjadi tidak efektif dan efisien, kurang produktif dan sulit dimonitor pelaksanaannya.

Beberapa kelebihan dari pengadaan tersentralisasi di antaranya mengurangi disparitas harga barang atau jasa yang sejenis, penggunaan akun yang lebih terkontrol, pengawasan pelaksanaan pengadaan lebih mudah karena tersentralisasi dalam Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ), pengelola pengadaan barang atau jasa menjadi lebih independen.

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU