> >

KPK Dukung Kemenkes Bentuk Biro Baru untuk Cegah KKN

Hukum | 18 Januari 2022, 04:05 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri (kiri) bersama Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin (kanan) dalam Rapat Koordinasi Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Tersentralisasi di Lingkungan Kementerian Kesehatan di Jakarta, Senin (17/1/2022). (Sumber: sehatnegeriku.kemkes.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri akan membantu Kementerian Kesehatan dalam proses membentuk Biro Pengadaan Barang dan Jasa Tersentralisir.

Hal tersebut juga sebagai bentuk dukungan kapada Kemenkes dalam kaitannya mencegah korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Biro itu merupakan portofolio terbaru di lingkungan Kemenkes yang rencananya akan mulai beroperasi di bulan Februari 2022.

Ia mengapresiasi inisiatif Kemenkes dalam pembentukan biro ini, mengingat pengawasannya akan lebih terpusat dan personel yang ditugaskan akan lebih fokus.

“Juga sistem pengadaan yang digunakan melalui e-catalog sektoral akan meningkatkan transparansi,”  kata Firli saat berbicara sebagai narasumber dalam Rapat Koordinasi Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Tersentralisasi di Lingkungan Kemenkes, dalam keterangan tertulis Kemenkes yang diterima KompasTV, Senin (17/1/2022).

Lebih lanjut, Firli menerangkan, bagi siapa saja yang mengemban tugas di Biro Pengadaan Barang dan Jasa, ada delapan rambu-rambu yang harus diketahui, yakni sebagai berikut;

  1. tidak melakukan persekongkolan dengan penyedia barang dan jasa,
  2. tidak memperoleh 'kickback',
  3. tidak melakukan penyuapan,
  4. tidak menerima gratifikasi,
  5. tidak ada benturan kepentingan,
  6. tidak curang,
  7. tidak berniat jahat, dan
  8. tidak membiarkan terjadinya korupsi.

Baca Juga: Komitmen Anti KKN, Imigrasi Optimis Raih WBBM

Tak efisien

Saat ini, pengadaan di Kemenkes dilaksanakan secara terdistribusi di masing-masing tujuh Satuan Kerja, yang terdiri dari Unit Layanan Pengadaan (ULP) Sekretariat Jenderal-Inspektorat Jenderal dan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), ULP Direktorat Jenderal (Ditjen) Kesehatan Masyarakat, ULP Ditjen Pelayanan Kesehatan, ULP Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, ULP Ditjen Pelayanan Kefarmasian, ULP Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, ULP Badan Pendidikan dan Pelatihan SDM Kesehatan.

Hal itu mengakibatkan pelaksanaan pengadaan menjadi tidak efektif dan efisien, kurang produktif dan sulit dimonitor pelaksanaannya.

Beberapa kelebihan dari pengadaan tersentralisasi di antaranya mengurangi disparitas harga barang atau jasa yang sejenis, penggunaan akun yang lebih terkontrol, pengawasan pelaksanaan pengadaan lebih mudah karena tersentralisasi dalam Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ), pengelola pengadaan barang atau jasa menjadi lebih independen.

Diketahui  pada tahun ini, Kementerian Kesehatan mendapatkan alokasi anggaran rutin sebesar Rp96,85 triliun, sekitar Rp50 trilliun digunakan untuk belanja barang dan jasa.

Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin menjelaskan, alokasi tersebut merupakan angka yang besar dan bisa dimanfaatkan untuk kesehatan dengan maksimal.

"Anggaran itu besar sekali dan dapat mengurangi antara lain angka kematian akibat sakit jantung yang membutuhkan anggaran tidak sampai Rp2 triliun. Begitupun dengan penyakit lainnya. Jadi bagaimana saat ini kita memastikan uang yang begitu besar dimanfaatkan untuk rakyat," katanya.

Tahun 2022 semua anggaran kesehatan digunakan untuk pandemi dan penguatan program kesehatan.

"Anggaran belanja kesehatan dalam APBN 2022 harus kita dukung dengan pola baru termasuk pengadaan proses barang dan jasa dengan efektif efisien dan akuntabel," ujarnya.

Tugas dan fungsi biro

Biro tersebut memiliki tugas dan fungsi dalam pengelolaan barang dan jasa, pelaksanaan pendampingan, dan pembimbingan teknis.

Menkes Budi dalam hal ini mengatakan, ada dua hal yang harus dilakukan untuk mengantisipasi korupsi, terutama di bidang pengadaan barang dan jasa.

Pertama, sistem formal melalui pengelolaan barang dan jasa tersentralisasi dan sistem moral melalui kesadaran. Kedua, pemahaman untuk tidak melakukan korupsi.

"Ke depan kita harus memastikan, siapa pun yang menjabat di Kemenkes harus memiliki sistem moral yang baik," tandasnya.

 

Penulis : Fransisca Natalia Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU