> >

Kerap Ditanyakan, Bolehkah Penerima Vaksin Pfizer Menerima Booster? Ini Jawaban Kemenkes

Update corona | 16 Januari 2022, 22:16 WIB
Ilustrasi vaksin Pfizer. (Sumber: Canva/Towfiqu Barbhuiya)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mengatakan penerima vaksin Pfizer dosis 1 dan 2 belum bisa menerima vaksinasi booster.

Nadia menuturkan penerima vaksin Pfizer belum memenuhi jarak lebih dari 6 bulan sebelum mendapatkan vaksin booster atau suntikan dosis ke-3.

"Belum ditentukan, karena kan belum sampai 6 bulan," kata Nadia, Kamis (13/1/2022) kemarin. 

Baca Juga: Kemenkes Nyatakan Penerima Vaksin Booster Mendapatkan Sertifikat, Ini Cara Ceknya!

Vaksinasi dosis ke-3 baru bisa diberikan kepada penerima vaksin Sinovac dosis 1 dan 2 dengan opsi booster setengah dosis Pfizer atau AstraZeneca.

Sementara penerima vaksin AstraZeneca dosis 1 dan 2 diperbolehkan menerima booster yakni setengah dosis vaksin Moderna.

Kemenkes akan mengumumkan kombinasi booster yang akan digunakan kepada penerima vaksin Pfizer dalam waktu dekat.

Baca Juga: Wagub DKI: Sebanyak 143.020 Warga Jakarta Sudah Terima Vaksin Booster

Diberitakan sebelumnya pemerintah mulai memberikan vaksinasi booster sejak Rabu (12/1/2022) kemarin. 

Sesuai dengan pertimbangan para peneliti dalam dan luar negeri, terdapat kombinasi vaksinasi untuk booster yang direkomendasikan dan sudah dikonfirmasi oleh Badan POM dan ITAGI:

  • Untuk vaksin primer Sinovac atau vaksin dosis pertama dan kedua Sinovac akan diberikan vaksin booster setengah dosis Pfizer.
  • Untuk vaksin primer Sinovac atau vaksin dosis pertama dan kedua Sinovac akan diberikan vaksin booster setengah dosis AstraZeneca.
  • Untuk vaksin primer AstraZeneca atau vaksin dosis pertama dan kedua AstraZeneca akan diberikan vaksin booster setengah dosis Moderna.

 

Penulis : Danang Suryo Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU