JAKARTA, KOMPAS.TV - Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menyatakan penerima vaksinasi booster akan mendapatkan sertifikat vaksin.
Sertifikat tersebut kemungkinan akan digunakan sebagai dokumen syarat perjalanan seperti sertifikat dosis pertama dan dosis kedua.
Bagi seseorang yang telah menerima vaksinasi booster bisa mengecek sertifikat melalui aplikasi PeduliLindungi.
"Ada sertifikatnya. Di PL (PeduliLindungi), seperti biasa masukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan)," jelasnya dikutip dari Kompas.com, Minggu (16/1/2022).