> >

Kemendikbud Ristek: Seluruh Sekolah Wajib Tatap Muka, Pemda Tak Boleh Melarang

Peristiwa | 4 Januari 2022, 11:14 WIB
Ilustrasi kegiatan belajar mengajar di sekolah. (Sumber: Tribunnews.com/Ist)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menyatakan mulai Januari 2022 semua satuan pendidikan di wilayah PPKM level 1, 2, dan 3 wajib melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas.

Terkait hal ini, pemerintah daerah atau pemda tidak boleh melarang PTM terbatas bagi yang memenuhi kriteria. Selain itu, pemda tidak boleh menambahkan kriteria yang lebih berat.

Demikian hal tersebut ditegaskan oleh Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Kemendikbud Ristek, Jumeri dalam sebuah webinar Kesiapan Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Tahun 2022 pada Senin (3/1/2022).

Baca Juga: Terungkap, Alasan Sekolah Tatap Muka 100 Persen Dilakukan, Komisi X DPR: Learning Loss Nyata Terjadi

Jumeri menjelaskan secara garis besar sebagian daerah di Indonesia sudah masuk dalam PPKM level 1 atau zona hijau.

Sementara sisi persentase tenaga kependidikan yang sudah divaksinasi, berdasarkan data Kemendikbud Ristek, tercatat sebanyak 81 persen atau sebanyak 3,606 juta dari 4,5 juta tenaga pendidik dan tenaga kependidikan yang sudah menerima vaksinasi.

"Bahkan 72 persen atau 3,26 juta di antaranya sudah menerima vaksinasi dosis 2,” kata Jumeri seperti dikurip dari laman Diektorat SD Kemendikbud Ristek.

Selain itu, Jumeri menuturkan, saat ini tidak ada daerah yang masuk ke dalam level merah atau level 4.

Baca Juga: Kasus Omicron Bakal Tembus Rekor, Kanada Tutup Sekolah dan Restoran Dalam Ruangan

Hampir semua daerah yang ada di berbagai wilayah Indonesia, kata dia, masuk ke dalam level 2 dan level 1.

Di Pulau Jawa dan Bali, misalnya, terdapat 31 persen sudah di zona level 1. Kemudian 59 persen level 2 dan 10 persen level 3.

Di Sumatera, sebanyak 62 persen ada di zona hijau, 35 persen kuning dan 4 persen di level tiga.

Daerah Sulawesi, 42 persen itu berada di level 1, 46 persen di zona level 2, dan 12 persen di level 3.

Sementara itu, di Kalimantan, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua didominasi dengan berada di level 2.

Dengan demikian, kata dia, mulai semester dua tahun ajaran atau tahun akademik 2021/2022 (Januari 2022) semua wajib mengikuti PTM terbatas.

Baca Juga: Wilayah PPKM Level 1 dan 2 Gelar Sekolah Tatap Muka 100 Persen

Meski begitu, orang tua/wali peserta didik dapat memilih PTM terbatas atau PJJ bagi anaknya sampai semester satu tahun ajaran 2021/2022 berakhir.

Dalam SKB 4 Menteri tahun 2022, kantin belum diperbolehkan untuk beroperasi. Pedagang yang berada di luar gerbang di sekitar lingkungan satuan pendidikan diatur oleh satuan tugas penanganan Covid-19 wilayah setempat yang bekerja sama dengan satuan tugas penanganan Covid-19 pada satuan pendidikan.

“Kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler di dalam dan di luar ruangan juga harus dilaksanakan sesuai dengan pengaturan pembelajaran di ruang kelas,” kata Jumeri.

Baca Juga: Wagub DKI: 10.429 Sekolah di Jakarta Mulai PTM Terbatas 100 Persen Hari Ini

Ia melanjutkan semula pada keputusan SKB 4 Menteri pada 30 Maret-21 Desember 2021, apabila ada temuan kasus konfirmasi Covid-19 di satuan pendidikan pemda dapat menutup satuan pendidikan dan menghentikan sementara PTM terbatas paling cepat 3x24 jam.

Pada SKB 4 Menteri 2022 terdapat perubahan, di mana penghentian sementara PTM di satuan pendidikan sekurang-kurangnya 14x24 jam apabila terjadi klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan tersebut.

Lalu, angka positivity rate hasil ACF di atas 5 persen, warga satuan pendidikan yang masuk dalam notifikasi kasus hitam di atas 5 persen.

Baca Juga: DKI Jakarta Gelar Pembelajaran Tatap Muka 100 Persen, Sejauh Mana Aspek Keamannya?

“Apabila setelah dilakukan surveilans ternyata bukan merupakan klaster PTM terbatas atau angka positivity di bawah 5 persen, PTM terbatas hanya dihentikan pada kelompok belajar yang terdapat kasus konfirmasi atau kontak erat Covid-19 selama 5x24 jam,” ujarnya.

Sedangkan untuk pemantauan dan evaluasi PTM terbatas yang dipantau di antaranya kesiapan PTM terbatas sesuai daftar periksa, kasus suspek (gejala Covid-19) dan komorbid.

Serta laporan sekolah dan Satgas Penanganan Covid-19 (PC19), tingkat kepatuhan institusi dan warga satuan pendidikan terhadap protokol kesehatan, status vaksin warga satuan pendidikan yang sudah terintegrasi PeduliLindungi, dan kasus konfirmasi serta kontak erat Covid 19 yang juga sudah terintegrasi PeduliLindungi.

Baca Juga: Kemendikbud Ristek Keluarkan Berbagai Program Terobosan untuk Tahun 2022

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Purwanto

Sumber : Kompas.com


TERBARU