> >

Terungkap! Orang Dekat Azis Syamsuddin Minta Suap Rp2,1 Miliar ke Pemkab Lampung Tengah

Hukum | 27 Desember 2021, 21:49 WIB
Mantan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman menjadi saksi untuk bekas Wakil Ketua DPR dari fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (27/12/2021). (Sumber: Kompas TV/Ant/Desca Lidya Natalia)

“Pak Azis mengeluarkan catatan kecil dari kantongnya, katanya 'Ooh Lampung Tengah ya ada DAK Rp25 miliar'. Padahal saya dapat gambaran dari Aliza awalnya Rp99 miliar, jadi saya tanya, 'Tidak bisa ditambah Pak?' kemudian dijawab 'tidak bisa ini sudah final',” kata Taufik.

Tak cuma itu, Pemkab Lampung Tengah pun mengaku kecewa dengan biaya komitmen pengurusan senilai 8% DAK yang diperoleh.

"Respons bupati saat itu dia mengatakan 'Besar juga ya', jadi dinilai terlalu besar pemberiannya, dan kedua kecewa karena hanya dapat DAK Rp25 miliar," ujar Taufik.

Baca Juga: Saat Rita Widyasari Diminta Azis Syamsuddin Ngaku Suap Stepanus Rp8 M: Gimana Rangkai Ceritanya?

Meski begitu, Pemkab Lampung Tengah kemudian menyetujui membayar biaya komitmen pada Aliza Gunado dan Edi Sujarwo.

"Pak Jarwo dan Aliza mengingatkan komitmen Rp2,1 miliar setelah DAK keluar. Karena waktunya mepet, kami pinjam, hari pertama bisa diberikan Rp1,1 miliar dan hari berikutnya Rp850 juta," ungkap Taufik.

Pihaknya mendapat pinjaman dari pemilik CV Tetayan Konsultan, yaitu Darius Hartawan, sebesar Rp500 juta dan urunan para staf senilai Rp600 juta.

Uang itu diserahkan pada Sabtu, 22 Juli 2021, oleh staf Taufik bernama Nowo kepada Aliza dan Jarwo di Hotel Veranda.

Selanjutnya pada 23 Juli 2021 diberikan lagi Rp950 juta yang berasal dari dua orang kasi di Bina Marga.

Taufik mendapat laporan bahwa uang sudah diserahkan Aliza dan Jarwo kepada Vio yang disebut sebagai adik Azis Syamsuddin di Kafe Vios.

Taufik menyebut Jarwo masih meminta Rp200 juta untuk pengurusan DAK tahun 2018 dan uang Rp100 juta sebagai uang operasional.

"Awalnya saya pikir Rp200 juta risiko tidak terlalu besar kalau hilang dan saat DAK keluar baru komitmen kita kasih," ungkap Taufik.

Dugaan permintan suap pada Pemkab Lampung Tengah ini makin jelas mengemuka saat Azis Syamsuddin menghadapi dakwaan memberi suap sekitar Rp3,619 miliar kepada Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.

Baca Juga: Bareskrim Polri Tetapkan Mantan Pimpinan Bank Jateng Tersangka Korupsi Proyek Kredit

Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Antara


TERBARU