Kompas TV nasional hukum

Bareskrim Polri Tetapkan Mantan Pimpinan Bank Jateng Tersangka Korupsi Proyek Kredit

Kompas.tv - 27 Desember 2021, 18:37 WIB
bareskrim-polri-tetapkan-mantan-pimpinan-bank-jateng-tersangka-korupsi-proyek-kredit
Ilustrasi korupsi (Sumber: Tribun Banyumas)
Penulis : Baitur Rohman | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Polri mengungkap kasus dugaan korupsi yang melibatkan dua mantan pimpinan sebuah bank daerah yaitu Bank Jawa Tengah (Jateng) dari dua cabang, yakni cabang Jakarta dan cabang Blora.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Ahmad Ramadhan mengatakan, mantan pimpinan Bank Jateng cabang Jakarta, BM ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian kredit proyek Bank Jateng cabang Jakarta tahun 2017-2019.

"BM dengan wewenangnya menyetujui tiga kredit yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku dan membiarkan dana kredit proyek tersebut digunakan tidak sesuai peruntukannya untuk tiga debitur yaitu PT GI, PT MDSI, dan PT SI," kata Ramadhan dalam keterangannya, Selasa (22/6/2021).

Baca Juga: Sukses Digelar, Borobudur Marathon Kenalkan Bank Jateng Tilik Candi 2021 dan Daftar Pemenang

Ia menyatakan, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat perbuatan BM sebesar Rp229 miliar.

Penyidik masih terus melakukan pengembangan dan kemungkinan kerugian keuangan negara akan terus bertambah.

Penetapan tersangka terhadap BM berdasarkan laporan polisi No LP/0093/II/2021 Tipidkor tanggal 11 Februari 2021.

Dalam perkara tersebut, penyidik Bareskrim Polri juga mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang.

Penyidik telah menyita barang bukti berupa dua bidang tanah di Ngablak, Magelang, di Gunung Tumpeng, Sukabumi, serta tujuh rekening Bank Jateng.

Sementara itu, mantan pimpinan Bank Jateng cabang Blora, RP, ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penyaluran kredit revolving atau RC, kredit proyek, dan kredit pemilikan rumah (KPR) tahun 2018-2019.

Ramadhan mengatakan, penetapan tersangka terhadap RP berdasarkan laporan polisi No LP/0096/II/2021 Bareskrim tanggal 11 Februari 2021.

"Dalam proses penyidikan ditemukan adanya rekayasa dalam penyaluran kredit yang diduga dilakukan RP bersama pihak-pihak terkait, debitur, dan pihak-pihak yang turut serta membantu sehingga terindikasi terjadi kerugian negara," ujar dia.

Baca Juga: ICW: Narasi Penguatan Pemberantasan Korupsi yang DIsampaikan Pemerintah dan DPR Hanya Ilusi

Dia mengatakan, penyidik telah memeriksa 90 saksi yang terdiri dari staf Bank Jateng dan debitur.

Hingga saat ini, penyidik sudah mengamankan barang bukti berupa dokumen pengajuan kredit revolving, dokumen kredit proyek, dan dokumen KPR.

"Dari dokumen transaksi penyaluran kredit dilakukan penyitaan berupa sertifikat hak milih sebanyak 70, terdiri dari 61 debitur KPR, empat sertifikat agunan revolving credit, dan lima sertifikat hak milik agunan proyek," kata dia.

 

 



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x