> >

Anies Baswedan Terlanjur Sahkan Kepgub PPKM Level 3, Ini Isi Aturannya

Hukum | 7 Desember 2021, 20:16 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah mengesahkan aturan PPKM Level 3. (Sumber: Dok. Pemprov DKI Jakarta)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah pusat akan menerapkan PPKM Level 3 pada masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) dengan istilah baru dan hanya berlaku di beberapa daerah saja. Sementara, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah mengesahkan aturan PPKM Level 3.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 1430 Tahun 2021 yang ditandatangani Anies pada 2 Desember 2021 lalu.

"Menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Level 3 Corona Virus Disease 2019 selama 10 (sepuluh) hari terhitung sejak tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022," tulis diktum pertama aturan tersebut. 

Baca Juga: Tito Karnavian Terbitkan Inmendagri Terbaru Soal PPKM, Berlaku 7 Desember hingga 23 Desember 2021

Kepgub itu mengatur sejumlah pengetatan dalam pembatasan mobilitas masyarakat guna mencegah penularan Covid-19 selama periode PPKM level 3. 

Salah satunya, seluruh perkantoran, pusat perbelanjaan, mall dan pusat perdagangan harus melakukan skrining status telah divaksin Covid-19 dengan JAKI atau PeduliLindungi.

Untuk perkantoran, secara umum wajib menerapkan kebijakan kerja dari rumah sebanyak 75 persen. Kemudian, pasar swalayan hingga restoran dan rumah makan hanya boleh buka dengan kapasitas 50 persen hingga pukul 21.00 WIB. 

Kegiatan belajar mengajar tatap muka maksimal hanya dapat diikuti 50% kapasitas gedung, kecuali untuk sekolah luar biasa dengan batasan 5 siswa per  kelas.

Kegiatan di tempat ibadah hanya diperbolehkan dalam batas 50% kapasitas dan penerapan protokol kesehatan. Sementara, acara pernikahan hanya boleh dilakukan dengan jumlah hadirin maksimal 25% kapasitas.

Baca Juga: Moeldoko: PPKM Level 3 Batal Diterapkan di Seluruh Indonesia karena Kebijakan Gas Rem Jokowi

Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.com


TERBARU