> >

Anies Baswedan Terlanjur Sahkan Kepgub PPKM Level 3, Ini Isi Aturannya

Hukum | 7 Desember 2021, 20:16 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah mengesahkan aturan PPKM Level 3. (Sumber: Dok. Pemprov DKI Jakarta)

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut aturan yang sudah ditandatangani Anies itu akan disesuaikan dengan keputusan terbaru pemerintah pusat. 

"Jadi nanti kami akan menyesuaikan ketentuan peraturan. Jadi setiap ada revisi perubahan peraturan ya kami harus menyesuaikan. Jadi Pemprov, ya kami akan sesuaikan dengan pemerintah pusat," kata Riza di Balai Kota, Selasa (7/12/2021), dikutip dari Kompas.com

Riza mengatakan, nantinya Gubernur Anies akan menerbitkan beleid baru untuk merevisi aturan yang sudah terlanjur terbit. 

"Kami nanti akan menyesuaikan itu melalui Pergub dan Kepgub dengan ketentuan peraturan yang ada, sesuai dengan hasil revisi dari pemerintah pusat," lanjutnya.

Baca Juga: Mendagri: PPKM Level 3 Saat Nataru Tetap Ada, Hanya Ganti Judul

Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.com


TERBARU