> >

Perintahkan Novia Widyasari Aborsi 2 Kali, Bripda Randy Bagus Terancam 5 Tahun Penjara dan Dipecat

Hukum | 6 Desember 2021, 09:00 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (16/11/2021). (Sumber: KOMPAS.com/Rahel Narda)

"Tersangka bisa dijerat dengan pasal perkosaan, apalagi ada rekan korban yang mengetahuinya," kata dia.

Baca Juga: Polri Pecat Tidak Hormat Bripda Randy Bagus Kekasih Wanita yang Bunuh Diri di Makam Ayah

Selain itu, Abdul mengatakan polisi juga bisa menerapkan pasal perkosaan, dan mengambil rujukan dari media sosial. 

Apalagi jika di media sosial itu ada dialog dengan pihak lain yang masih mungkin dimintakan keterangannya sebagai konfirmasi curhatan korban.

Dua Tahun Berpacaran

Adapun hubungan korban Novia Widyasari dengan Bripda Randy Bagus yakni merupakan pasangan kekasih. Mereka menjalin hubungan selama dua tahun lamanya, sebelum akhirnya Novia ditemukan tewas di samping makam ayahnya, Kamis (2/12/2021) lalu.

Wakapolda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo mengatakan pihaknya telah bergerak cepat dalam menangani kasus bunuh diri yang menyita perhatian publik ini.

Baca Juga: Resmi! Bripda Randy Ditetapkan Sebagai Tersangka Terkait Kasus NWS

"Banyak tim yang jalan, alhamdulillah kita bisa merilis terkait apa yang sebenarnya terjadi," kata Brigjen Slamet dalam konferensi persnya di Mapolres Mojokerto, Jatim, Sabtu (4/12).

Dari hasil penyelidikan dan pengumpulan bukti-bukti, Slamet menuturkan pihaknya mendapatkan fakta mengenai hubungan korban dengan Bripda Randy.

Menurut Slamet, korban sudah berkenalan dengan Bripda Randy sejak Oktober 2019. Perkenalan antara keduanya terjadi saat menonton acara launching sebuah distro baju di Malang.

Dari perkenalan itulah, kata Slamet, mereka kemudian bertukar nomor handphone. Setelah beberapa lama menjalin komunikasi, mereka memutuskan untuk berpacaran.

Baca Juga: Sorotan Berita: Polri Pecat Bripda Randy, Korban Erupsi Semeru hingga Debut Apik Ralf Rangnick di MU

"Setelah resmi berpacaran mereka melakukan suatu perbuatan seperti layaknya suami istri dan berlangsung sejak tahun 2020 sampai 2021," ucap Brigjen Slamet.

Dari hubungan itulah korban kemudian sempat hamil. Lantas, Bripda Randy diduga melakukan perbuatan melanggar hukum karena dengan sengaja menyuruh Novia melakukan aborsi sebanyak dua kali.

"Tindakan aborsi kemudian dilaksanakan pada Maret 2020 dan Agustus 2021," ujar Brigjen Slamet.

Baca Juga: Tak Hanya Pasal Aborsi, Bripda Randy Juga Bisa Dijerat Pasal Pemerkosaan

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU