Kompas TV nasional peristiwa

Resmi! Bripda Randy Ditetapkan Sebagai Tersangka Terkait Kasus NWS

Kompas.tv - 5 Desember 2021, 20:13 WIB
Penulis : Edika ipelona

SURABAYA, KOMPAS.TV – Bripda Randy Bagus ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus mantan kekasihnya, NWS, yang tewas setelah menenggak racun di dekat makam ayahnya.  

Menurut pengakuan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko yang dilansir dari detikcom pada hari Minggu, 5 Desember 2021, mengatakan bahwa tersangka resmi dilakukan penahanan sejak 4 Desember 2021.

Selain itu, sejumlah bukti juga ditemukan terkait keterlibatannya dalam kematian NWS.

Bripda Randy sempat menjalani pemeriksaan di Propam Polda Jatim sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Baca Juga: Polri Pecat Tidak Hormat Bripda Randy Bagus Kekasih Wanita yang Bunuh Diri di Makam Ayah

Sebelumnya, NWS ditemukan warga dalam kondisi meninggal dunia di dekat makam ayahnya di Makam Islam Sugihan, Kecamatan Sooko, Mojokerto, Kamis (2/12) sekitar pukul 15.30 WIB.

Tagar #SAVENOVIAWIDYASARI bergema di Twitter sebagai buntut kasus mahasiswi berinisial NWR yang meninggal bunuh diri dan jasadnya ditemukan di samping makam ayahnya. NWR tewas bunuh diri diduga karena depresi.

Menurut curhatan NWR yang beredar di media sosial, diduga kuat perempuan berusia 23 tahun itu nekat mengakhiri hidupnya lantaran dipaksa aborsi oleh mantan pacarnya yakni Randy Bagus Hari Sasongko yang berprofesi polisi berpangkat Bripda.

Video Editor: Laurensius Krisna Galih 



Sumber : Kompas TV

BERITA LAINNYA



Close Ads x