> >

Menteri PPPA Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Mahasiswi NWR: Setiap Kekerasan adalah Pelanggaran HAM

Peristiwa | 6 Desember 2021, 07:58 WIB
Menteri PPPA Bintang Puspayoga minta kasus mahasiswi NWR diusut tuntas. (Sumber: kemenpanpppa.go.id)

Dalam pandangan Bintang, perbuatan palaku bertentangan dengan Pasal 354 KUHP terdiri dari ayat (1), dan ayat (2) yang mengatur intinya bahwa jika penganiayaan berat yang dilakukan dengan direncanakan terlebih dahulu, diancam pidana penjara paling lama 12 tahun, namun jika mengakibatkan kematian, maka diancam pidana penjara paling lama 15 tahun Jo Pasal 285 KUHP jo  Pasal 75 ayat (1) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang dilarang melakukan aborsi. Sanksi pidana bagi pelaku aborsi paling lama 10 tahun.

Hal itu diatur dalam Pasal 194 UU Kesehatan yang berbunyi: Setiap orang yang dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Baca Juga: Resmi! Bripda Randy Ditetapkan Sebagai Tersangka Terkait Kasus NWS

Ia menambahkan, selama ini Kemen PPPA gencar menyuarakan dan menolak segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak. 

Kasus NRW, menurutnya, harus menyadarkan dan memicu semua orang untuk lebih aktif melakukan pencegahan agar tidak timbul lagi korban.

"Kami juga berpesan kepada seluruh perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan, kalian bisa melapor ke layanan dan penjangkauan korban di SAPA 129 atau bisa menghubungi Call Centre 08111-129-129 agar segera mendapatkan pertolongan," ujar Bintang.

Kasus meninggalnya seorang mahasiswi Novia Widyasari atau NWR (23) lantaran bunuh diri ramai menjadi perbincangan publik belakangan ini. 

Jasad NWR ditemukan meninggal tepat di pusara ayahnya di pemakaman umum Desa Japan, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Kamis (2/12/2021) sekitar pukul 15.30 WIB.

Korban meninggal bunuh diri diduga karena meminum racun. Belakangan diketahui bahwa penyebab NWR mengakhiri hidupnya adalah karena mengalami tekanan mental atau depresi.

NWR diketahui juga memiliki hubungan asmara dengan seorang anggota Polres Pasuruan, Bripda Randy Bagus.

Penulis : Hedi Basri Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU