> >

Soal UU Cipta Kerja, Hakim MK: Satu Saja Terbukti Itu Sudah Cacat Formil, Ini Ada Empat, Agak Berat

Hukum | 3 Desember 2021, 13:41 WIB
Tangkapan layar suasana sidang Perkara Nomor 32/PUU-XIX/2021 yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Selasa (5/10/2021). (Sumber: ANTARA/Putu Indah Savitri)

Baca Juga: Pemerintah dan DPR akan Revisi UU Cipta Kerja, Ekonom: Jangan Cuma Formalitas!

Ia juga menambahkan, dalam putusan Mahkamah Konstitusi, terdapat signal implisit untuk para pembentuk undang-undang, yakni DPR dan pemerintah agar kembali melihat substansi dari undang-undang tersebut.

“Kami (majelis hakim) berharap, pembentuk undang-undang, yaitu pemerintah dan DPR, bisa tenang-tenang membaca putusan Mahkamah Konstitusi. Makanya diberi waktu yang cukup,” tuturnya.

Lebih lanjut, Saldi Isra berpendapat bahwa majelis hakim Mahkamah Konstitusi memiliki berbagai pertimbangan untuk tidak membatalkan UU Cipta Kerja secara mendadak meskipun telah dinyatakan cacat formil.

Baca Juga: Presiden Jokowi Sebut UU Cipta Kerja Masih Bisa Berlaku, Serikat Pekerja: Menyesatkan!

“Mahkamah Konstitusi punya pertimbangan sendiri. Jangan mendadaklah. Harus ada peralihan, harus ada transisi, dan sebagainya. Kalau ada orang berdebat, ya silakanlah,” ujar Saldi. 

Menurutnya, membatalkan UU Cipta Kerja secara mendadak setelah ditemukan adanya cacat dalam proses pembentukannya, dapat memberi implikasi begitu besar bagi tatanan hukum di Indonesia. 

Sebab, UU Cipta Kerja telah memiliki berbagai peraturan turunan yang berlaku dan menjadi acuan bagi nyaris seluruh elemen masyarakat.

Baca Juga: Bikin Cuitan Soal UU Cipta Kerja, Fadli Zon Dilaporkan ke MKD

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Antara


TERBARU