Kompas TV nasional peristiwa

Hari Raya Waisak, 1.168 Narapidana Buddha Dapat Remisi Khusus, 8 Orang Langsung Bebas

Kompas.tv - 23 Mei 2024, 13:50 WIB
hari-raya-waisak-1-168-narapidana-buddha-dapat-remisi-khusus-8-orang-langsung-bebas
Ilustrasi. Sebanyak 1.168 narapidana yang beragama Buddha, menerima remisi khusus (RK) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI. (Sumber: Snopes.com)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak 1.168 narapidana yang beragama Buddha menerima remisi khusus (RK) dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI di Hari Raya Waisak 2024, Kamis (23/5/2024).

“Jumlah narapidana yang beragama Buddha sebanyak 1.629 orang. Dari jumlah tersebut, 1.168 narapidana diusulkan mendapatkan RK,” kata Ketua Kelompok Kerja Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Deddy Eduar Eka Saputra dalam siaran pers yang diterima, Kamis.

Menurut penjelasannya, pemberian remisi telah sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Ia mengungkapkan, dari 1.168 narapidana, 1.160 orang menerima RK I atau pengurangan sebagian, dan delapan narapidana lainnya menerima RK II atau langsung bebas.

Ia menuturkan, besaran RK yang diterima para narapidana beragam, mulai dari 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan.

Adapun wilayah terbanyak yang memberikan RK Waisak yakni Sumatera Utara dengan 219 narapidana, Kalimantan Barat 170 narapidana, dan DKI Jakarta 161 narapidana.

Baca Juga: Jokowi Ucapkan Selamat Hari Raya Waisak: Semoga Kebahagiaan, Kedamaian Menyertai Kita Semua

“Pemberian RK Waisak telah menghemat anggaran biaya makan narapidana total Rp683.910.000, dengan rincian penghematan dari RK I Rp678.810.000 dan penghematan dari RK II Rp5.100.000,” jelasnya.

Ia menambahkan, remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif.

"Seperti telah menjalani pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta telah menunjukkan penurunan tingkat risiko,” ucapnya, dikutip dari Antara.

Sebagai informasi, berdasarkan sistem database pemasyarakatan, jumlah Tahanan, Anak, Narapidana, dan Anak Binaan di seluruh Indonesia per 17 Mei 2024 adalah 264.392 orang. 

Sementara saat ini tidak terdapat anak binaan yang beragama Buddha di Indonesia.

Baca Juga: Perayaan Waisak 2568 BE di Candi Borobudur, Jadwal Lengkap dan 2.568 Lampion Siap Diterbangkan


 



Sumber : Antara



BERITA LAINNYA



Close Ads x