> >

Jerinx SID Resmi Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

Hukum | 1 Desember 2021, 17:44 WIB
Jerinx SID memakai baju tahanan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/12/2021). (Sumber: Baitur Rohman/Kompas.tv)

JAKARTA, KOMPAS.TV - I Gede Ari Astina alias Jerinx ditahan di Rutan Polda Metro Jaya hari ini, Rabu (1/12/2021).

Penahan Jerinx terkait kasus dugaan pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni.

“Jerinx untuk ditahan selama 20 hari di Rutan Polda” kata kuasa hukum Jerinx, Sugeng Imam Santoso di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/12/2021).

Terkait alasan penahanan, Sugeng belum bisa menjelaskan lebih detail karena Jerinx masih harus menjalani serangkaian proses termasuk tes kesehatan sebelum ditahan di rutan.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyerahkan berkas kasus yang menjerat Jerinx ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Berkas kasus tersebut telah dinyatakan lengkap.

Hal itu dibenarkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.

"Terkait pelimpahan tersangka dan berkas P21 ke pengadilan, saudara Jerinx kita panggil ke Polda Metro hari ini," kata Zulpan, Rabu (1/12/2021).

Penyerahan barang bukti dan tersangka dilakukan siang tadi, sekitar pukul 10.00 WIB.

Diketahui, kasus ini bermula ketika Adam Deni meminta Jerinx memberikan bukti daftar artis Tanah Air yang menerima "endorse" untuk mengaku positif Covid-19.

Beberapa lama setelah itu, Adam Deni mengaku dihubungi Jerinx, kemudian dimaki-maki lalu dihina dan dituduh sebagai dalang di balik menghilangnya akun Instagram @jrxsid.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU