> >

Jerinx SID Resmi Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

Hukum | 1 Desember 2021, 17:44 WIB
Jerinx SID memakai baju tahanan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/12/2021). (Sumber: Baitur Rohman/Kompas.tv)

JAKARTA, KOMPAS.TV - I Gede Ari Astina alias Jerinx ditahan di Rutan Polda Metro Jaya hari ini, Rabu (1/12/2021).

Penahan Jerinx terkait kasus dugaan pengancaman terhadap pegiat media sosial Adam Deni.

“Jerinx untuk ditahan selama 20 hari di Rutan Polda” kata kuasa hukum Jerinx, Sugeng Imam Santoso di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/12/2021).

Terkait alasan penahanan, Sugeng belum bisa menjelaskan lebih detail karena Jerinx masih harus menjalani serangkaian proses termasuk tes kesehatan sebelum ditahan di rutan.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyerahkan berkas kasus yang menjerat Jerinx ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Berkas kasus tersebut telah dinyatakan lengkap.

Hal itu dibenarkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan.

"Terkait pelimpahan tersangka dan berkas P21 ke pengadilan, saudara Jerinx kita panggil ke Polda Metro hari ini," kata Zulpan, Rabu (1/12/2021).

Penyerahan barang bukti dan tersangka dilakukan siang tadi, sekitar pukul 10.00 WIB.

Diketahui, kasus ini bermula ketika Adam Deni meminta Jerinx memberikan bukti daftar artis Tanah Air yang menerima "endorse" untuk mengaku positif Covid-19.

Beberapa lama setelah itu, Adam Deni mengaku dihubungi Jerinx, kemudian dimaki-maki lalu dihina dan dituduh sebagai dalang di balik menghilangnya akun Instagram @jrxsid.

Adam Deni kemudian melaporkan Jerinx atas dugaan ancaman kekerasan ke Polda Metro Jaya. Kuasa hukum Adam Deni, Machi Achmad, mengatakan bahwa kliennya melaporkan Jerinx pada 10 Juli 2021.

"Saudara Adam telah memilih menggunakan hak konstitusionalnya sebagai warga negara dengan melaporkan saudara JRX," kata Machi Achmad pada 11 Juli 2021.

Machi mengatakan, Adam Deni mengambil langkah itu karena musyawarah yang kliennya gelar dengan Jerinx melalui sambungan telepon tidak tercapai.

"Sebelumnya ada deadlock (tidak tercapai mufakat) terkait rencana perdamaian antara kedua belah pihak yang sebelumnya sudah dikomunikasikan via telepon," kata Machi Achmad.

Machi mengaku telah mencoba memediasi keduanya, tetapi tidak mencapai titik temu.

Dalam kasus ini, Jerinx disangkakan Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU