> >

Jerinx SID Resmi Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

Hukum | 1 Desember 2021, 17:44 WIB
Jerinx SID memakai baju tahanan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (1/12/2021). (Sumber: Baitur Rohman/Kompas.tv)

Adam Deni kemudian melaporkan Jerinx atas dugaan ancaman kekerasan ke Polda Metro Jaya. Kuasa hukum Adam Deni, Machi Achmad, mengatakan bahwa kliennya melaporkan Jerinx pada 10 Juli 2021.

"Saudara Adam telah memilih menggunakan hak konstitusionalnya sebagai warga negara dengan melaporkan saudara JRX," kata Machi Achmad pada 11 Juli 2021.

Machi mengatakan, Adam Deni mengambil langkah itu karena musyawarah yang kliennya gelar dengan Jerinx melalui sambungan telepon tidak tercapai.

"Sebelumnya ada deadlock (tidak tercapai mufakat) terkait rencana perdamaian antara kedua belah pihak yang sebelumnya sudah dikomunikasikan via telepon," kata Machi Achmad.

Machi mengaku telah mencoba memediasi keduanya, tetapi tidak mencapai titik temu.

Dalam kasus ini, Jerinx disangkakan Pasal 335 KUHP dan/atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU