> >

Ketahuan Curang, 225 Peserta SKD CPNS 2021 Didiskualifikasi

Peristiwa | 24 November 2021, 21:29 WIB
Ilustrasi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Badan Kepegawaian Negara (BKN) menemukan 225 peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021 yang terbukti melakukan tindak kecurangan. (Sumber: Humas Kanwilkumham sulsel)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menemukan 225 peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021 yang terbukti melakukan tindak kecurangan. 

Kepala Biro Humas dan Kerja Sama BKN Satya Pratama menyebut lokasi peserta yang melakukan kecurangan berada di wilayah Sulawesi dan Lampung.

"Dari total 2 juta peserta seleksi, 225 peserta di antaranya atau sekitar 0,01 persen terbukti curang, dengan temuan di sembilan titik lokasi SKD yang berada di wilayah Sulawesi dan Lampung," kata Satya dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/11/2021).

Menurut penjelasannya, peserta SKD yang terbukti curang tersebut diputuskan untuk didiskualifikasi. 

Dia juga menuturkan di kolom pengumumannya, peserta yang curang diberikan tanda Dis (diskualifikasi).

"Daftar nama-nama peserta tersebut diumumkan lewat masing-masing instansi melalui pengumuman hasil SKD, peserta curang diberi tanda DIS di kolom pengumumannya," ujarnya. 

Adapun modus kecurangan yang dilakukan peserta, lanjut dia, dideteksi melalui forensik digital BKN bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), yakni dengan menelusuri pola pengerjaan ujian peserta di server CAT BKN.

Baca Juga: Jadwal, Syarat, Ketentuan SKB CPNS 2021 Diumumkan, Ini Informasi Lengkapnya!

Dari hasil sementara, Satya mengatakan, ditemukan indikasi kecurangan dengan modus remote access atau akses komputer dari jarak jauh. 

Dia menambahkan, angka temuan kemungkinan akan bertambah, seiring dengan proses penyidikan yang juga masih berjalan di tengah tahapan seleksi yang masih berlangsung.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU