> >

Ketahuan Curang, 225 Peserta SKD CPNS 2021 Didiskualifikasi

Peristiwa | 24 November 2021, 21:29 WIB
Ilustrasi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Badan Kepegawaian Negara (BKN) menemukan 225 peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2021 yang terbukti melakukan tindak kecurangan. (Sumber: Humas Kanwilkumham sulsel)

BKN bersama BSSN, kata dia, saat ini pun masih bergerak melakukan audit forensik dan audit trail, yakni mengaudit seluruh tempat titik lokasi tes. Mulai dari pemeriksaan perangkat seleksi dan CCTV, termasuk audit terhadap aktivitas peserta selama mengikuti seleksi.

"Jika pada temuan-temuan berikutnya, peserta yang terbukti curang telah sampai pada tahapan SKB (Seleksi Kompetensi Bidang) atau mungkin sudah dinyatakan lulus dan mendapatkan NIP, akan diberlakukan konsekuensi serupa, yakni didiskualifikasi," ungkapnya.

Selain itu, dia juga menyebut, oknum penyelenggara yang terlibat akan dikenakan hukuman disiplin sesuai Peraturan Pemerintah 49 Tahun 2021.

Sementara bagi pihak oknum berstatus non-ASN yang terlibat bakal ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Hasil SKD CPNS 2021 Kemenkumham Telah Diumumkan, Ini Cara Ceknya!

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU