Kompas TV nasional peristiwa

Jadwal, Syarat, Ketentuan SKB CPNS 2021 Diumumkan, Ini Informasi Lengkapnya!

Kompas.tv - 24 November 2021, 09:21 WIB
jadwal-syarat-ketentuan-skb-cpns-2021-diumumkan-ini-informasi-lengkapnya
Peserta mengikuti ujian Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Surabaya, Selasa (22/9/2020). Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Surabaya menggelar ujian SKB yang diikuti 1.142 peserta CPNS dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 secara ketat.(AFP/JUNI KRISWANTO) (Sumber: AFP/JUNI KRISWANTO via Kompas.com)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Purwanto

JAKARTA, KOMPAS.TV - Informasi terkait ketentuan dan jadwal Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 telah dirilis.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam surat pengumuman nomor 13/PANPEL.BKN/CPNS/XI/2021 tentang Jadwal Pelaksanaan SKB Menggunakan Computer Assisted Test (CAT) CPNS BKN 2021.

Terdapat sejumlah kewajiban yang harus diikuti oleh peserta SKB CPNS 2021.

  • Seleksi kompetensi teknis jabatan yang dilamar menggunakan Computer Assisted Test (CAT), dengan bobot 75 persen.
  • Wawancara terkait nilai-nilai Pancasila, individu, dan organisasi BKN, dengan bobot 25 persen, yang jadwal dan lokasi pelaksanaannya akan diumumkan kemudian.
  • Jadwal SKB untuk lokasi UPT BKN Sorong akan diinformasikan kemudian.
  • Peserta tidak diperkenankan mengubah jadwal yang telah ditentukan.

Baca Juga: Peserta CPNS Jangan Lupa Ikuti Syarat Ini, Berikut Cara Cetak dan Jadwal Ujian SKB Tahap 2

Sementara untuk ketentuan yang harus dipenuhi peserta yakni SKB CPNS 2021 BKN wajib memperhatikan protokol kesehatan ketat.

Sebelum melakukan ujian para peserta diimbau untuk melakukan isolasi mandiri empat hari kalender.

  1. Peserta wajib mengisi dan mencetak formulir deklarasi sehat melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dalam kurun waktu empat belas hari dan paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan ujian
  2. Peserta yang berada di wilayah Jawa, Madura, dan Bali wajib telah mendapatkan vaksin minimal dosis pertama.
  3. Bagi peserta dengan kondisi hamil/menyusui, penyintas Covid-19 kurang dari tiga bulan, dan penderita komorbid, wajib mendapatkan Surat Keterangan Dokter Pemerintah dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menyatakan peserta tidak dapat diberikan vaksin karena sedang mengalami salah satu dari tiga kondisi tersebut
  4. Peserta wajib melakukan swab test RT PCR dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam atau rapid test antigen dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif sebelum tanggal pelaksanaan ujian;
  5. Peserta yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan sedang menjalani isolasi wajib melaporkan kepada Panitia Seleksi Pengadaan CPNS BKN 2021 paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan ujian.
  6. Pelaporan dapat dilakukan melalui email [email protected], (dengan subjek: PCRpositif_Nomor Peserta).
  7. Selain itu, harus disertai bukti Surat Keterangan Dokter dan/atau hasil swab test RT PCR serta keterangan menjalani isolasi dari pejabat yang berwenang untuk dilakukan penjadwalan ulang.
  8. Penjadwalan ulang bagi peserta tersebut dilaksanakan pada hari terakhir SKB + 1 di setiap titik lokasi ujian Peserta wajib menggunakan masker 3 lapis (3 ply) dan ditambah masker kain di bagian luar (double masker) yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu.
  9. Penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan.

Baca Juga: Hasil SKD CPNS 2021 Kemenkumham Telah Diumumkan, Ini Cara Ceknya!

Peserta yang mengikuti ujian juga diwajibkan membawa kartu tanda penduduk (KTP) hingga pensil kayu. Ini rincian lengkapnya.

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/Kartu Keluarga asli/salinan Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang.
  2. Kartu Tanda Peserta Ujian SKB asli yang telah dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
  3. Formulir deklarasi sehat yang telah dicetak dalam kurun waktu empat belas hari dan paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan ujian melalui laman https://sscasn.bkn.go.id.
  4. Hasil swab test RT PCR kurun waktu maksimal 3x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif.
  5. Sertifikat/surat keterangan telah mendapatkan vaksin minimal dosis pertama, khusus peserta yang berada di wilayah Jawa, Madura, dan Bali.
  6. Surat Keterangan Dokter Pemerintah dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas, khusus peserta di wilayah Jawa, Madura, dan Bali yang tidak dapat diberikan vaksin karena memiliki kondisi hamil/menyusui atau penyintas Covid-19 kurang dari tiga bulan atau penderita komorbid, dan
  7. Pensil kayu (bukan pensil mekanik).

Untuk jadwal lengkap tiap peserta beserta lokasi ujian dan pembagian sesi, Anda bisa membuka laman resmi dari BKN berikut.



Sumber : Kompas TV/BKN

BERITA LAINNYA



Close Ads x